Analisis Tingkat Kebisingan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare (Studi Kasus Kawasan Sekitar Rel Kereta Api Kab. Barru)
Noise Level Analysis of the Makassar-Parepare Railway Line (Case Study of the Area Around the Railroad tracks Kab. Barru)
DOI:
https://doi.org/10.52103/jahr.v4i1.1648Keywords:
Proyek Kereta Api, Trans-Sulawesi, Kebisingan, Dampak, MasyarakatAbstract
ABSTRAK
Latar Belakang: Proyek jalur kereta api Trans-Sulawesi di Pulau Sulawesi berpotensi meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi, namun juga menimbulkan dampak kebisingan yang berpotensi merugikan kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar
Metode: Dengan metodologi kuantitatif, penelitian ini melibatkan pengamatan dan survei kuesioner terhadap 396 responden di Barru, mengukur persepsi mereka terhadap kebisingan proyek
Hasil: Hasil analisis statistik menunjukkan bahwa walaupun kebisingan proyek di beberapa titik melebihi standar yang ditetapkan, tidak terdapat dampak signifikan pada masyarakat lokal dalam hal gangguan komunikasi, fisiologis, atau psikologis yang dirasakan
Kesimpulan: Melihat nilai kebisingan yang diperoleh dari hasil penelitian yang sebagian besar melewati standar kebisingan khususnya di kawasan pemukiman sekitar rel kereta api, saran peneliti kedepannya diharapkan dari pihak PT. KAI melakukan mitigasi berupa pembangunan barrier agar ketika kereta api telah beroperasi maka tidak terlalu menambah bising dari eksisting kawasan sehingga dampak yang dirasakan masyarakat tidak terlalu besar.
ABSTRACT
Background: The Trans-Sulawesi railway project on Sulawesi Island has the potential to improve connectivity and economic growth but may also result in noise impacts that could harm the health and comfort of the surrounding community.
Method: Using quantitative methodology, this study involved observations and a survey questionnaire with 396 respondents in Barru, measuring their perception of the project's noise.
Results: Statistical analysis results indicate that although the project's noise in some areas exceeds the established standards, there is no significant impact on the local community regarding communication disturbances, physiological, or psychological effects experienced.
Conclusion: Considering the noise levels obtained from the research results, which mostly exceed the noise standards especially in the residential areas around the railway tracks, the researcher's future suggestion is for PT. KAI to implement mitigation in the form of constructing barriers. So, when the train is operational, it does not significantly increase the existing area’s noise levels, thereby minimizing the impact felt by the community.
References
Arlan, M. 2011. Pengaruh Kendaraan Terhadap Kebisingan dan Pemetaan Kebisingan Menggunakan Perangkat Lunak Arcview dikeluarkan Pondo Cina, Depok, Akibat Kegiatan Transportasi di Jalan Margonda Raya: FT Universitas Indonesia.
Arsyad. 2007. Buku Ajar Ilmu Kesehatan Telinga, Hidung, Tenggorokan, Kepala & Leher, Edisi Keenam. Jakarta: FK UI.
Buchari. 2007. Jurnal Kebisingan Industri dan Hearing Conservation Program. Sumatera Utara: Universitas Sumatera Utara.
Chunif, Patrick F. 1997. Enviromental Noise Pollution, Jhon Wiley and Sons: New York.
Fina, Violita C. 2016. Gambaran Tingkat Bising Dan Gangguan Non-Auditori Penduduk Sepanjang Rel Kereta Api Ngagel Rejo Surabaya. Departemen Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat: Universitas Airlangga Surabaya.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996. Tentang Baku Tingkat Kebisingan: Jakarta.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.51 Tahun 1999. Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Di Tempat Kerja.
Machfoedz, I. 2007. Metodologi Penelitian Bidang Kesehatan, Keperawatan, dan Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya.
Monica, C. 2016. Analisis Potensi Bahaya Kebisingan di Area Produksi PT. Semen Tonasa Maros: Universitas Hasanuddin Makassar.
Parwata, Wayan. 2004. Dinamika Pemukiman Pedesaan Pada Masyarakat Bali, Denpasar. Denpasar: Universitas Warmadewa.
Peraturan Menteri Kesehatan R.I. No.718/MENKES/PER/XI/1987. Tentang Kebisingan yang Berhubungan dengan Kesehatan: Jakarta.
Putut, Hargianto. 2005. Pengamanan dan Keselamatan Kerja. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
Sugiyono. 2003. Metode Penelitian Bisnis, Edisi 1. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2007. Tentang Perkeretaapian.
Undang-Undang No.1 Tahun 2011. Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman.
Undang-Undang Republik Indonesia No.14 Tahun 1992 Pasal 3. Tentang Perumahan dan Pemukiman: Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Journal of Aafiyah Health Research (JAHR)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










