Efektivitas Intelijen Kejaksaan Negeri Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Studi Kejaksaan Negeri Makassar

Authors

  • Andi Muhammad Syahruddin Rum Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Mohammad Arif Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlp.v3i1.1459

Keywords:

Intelijen, Jaksa, Korupsi

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas intelijen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan apa saja hambatan yang dialami oleh Kejaksaan Negeri dalam proses pemberantasan tidak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Efektivitas Intelijen Kejaksaan Negeri  Makassar dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi telah melakukan prosedur sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2011 Tentang Intelijen Negara dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Hambatan yang dialami oleh Kejari Makassar yaitu kurangnya SDM, yang terlibat terkadang sudah dimutasi kedaerah sehingga menyulitkan dalam pemanggilan untuk pemeriksaan. Hal ini berarti bahwa perilaku kerja seperti kemampuan yang memadai, keterampilan individu yang tinggi dan kejelasan kinerja dalam organisasi yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab dapat mendorong peningkatan kinerja jaksa intelijen yang diukur dengan banyaknya pencapaian, kualitas dan kuantitas pekerjaan, kemampuan kerja sama dan tanggung jawab atas pekerjaannya.

The aim of the research is to analyze the effectiveness of the Attorney's Intelligence in eradicating criminal acts of corruption and what are the obstacles experienced by the State Attorney's Office in the process of eradicating non-criminal corruption. The research method used is the empirical method. The results of this study indicate that the Intelligence Effectiveness of the Makassar District Attorney's Office in terms of eradicating criminal acts of corruption has carried out procedures in accordance with Law Number 17 of 2011 concerning State Intelligence and in accordance with Standard Operational Procedures of Republic of Indonesia Law Number 11 of 2021 concerning Amendments to Laws -Law Number 16 of 2004 concerning the Attorney General of the Republic of Indonesia. The obstacle experienced by the Makassar Prosecutor's Office is the lack of human resources, those involved have sometimes been transferred to the regions, making it difficult to summons for examination. This means that work behaviours such as adequate ability, high individual skills and clarity of performance within the organization related to duties and responsibilities can encourage the increased performance of intelligent prosecutors as measured by the number of achievements, quality and quantity of work, ability to cooperate and responsibility for his work.

References

Afif, M. (2018). Eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Ensiklopedia of Journal, 1(1), 97-106.

Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177-191.

Ayu, M. E., & Putri, S. A. (2018). Perdagangan Perempuan dan Anak Serta Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir berdasarkan Konvensi Palermo. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 61-72.

Hadi, K. (2010). Korupsi Birokrasi Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah. Jurnal Penelitian Politik LIPI, 7(1), 51-70.

Harahap, M. D. I., Lubis, M. Y., & Purba, N. (2021). Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Mengungkap Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah METADATA, 3(3), 1122-1146.

Martono, B. S. (2020). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. Supremasi Hukum, 16(01), 88-98.

Mustaghfirin, M., & Efendi, I. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Implementasi Pidana Korupsi Dalam Upaya Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 11-22.

Waluyo, B. (2022). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Strategi dan Optimalisasi. Sinar Grafika

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Rum, A. M. S., Thalib, H., & Arif, M. (2022). Efektivitas Intelijen Kejaksaan Negeri Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Studi Kejaksaan Negeri Makassar. Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(1), 131–143. https://doi.org/10.52103/jlp.v3i1.1459