About the Journal
Journal of Lex Theory (JLT) dengan e-ISSN: 2722-2020 merupakan jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, Makassar. Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juni dan Desember, dan menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama publikasi. Journal of Lex Theory (JLT) bertujuan untuk memperluas wacana hukum di Indonesia serta memberikan akses yang lebih luas bagi kontributor dan pembaca berbahasa Indonesia. Jurnal ini mengutamakan kebaruan isu, kedalaman analisis, serta kontribusi ilmiah dalam setiap artikel yang diterbitkan. Ruang lingkup publikasi meliputi berbagai kajian dalam bidang Teori Hukum, Teori Hukum Perdata, Teori Hukum Pidana, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, serta berbagai isu hukum kontemporer lainnya yang relevan dengan perkembangan dan dinamika keilmuan hukum di Indonesia.
Editor in Chief: Prof. Dr. Syahruddin Nawi, SH, MH
Managing Editor: Dr. Hardianto Djanggih, SH.,MH
ID: |Scopus|Scholar|Orcid|WoS|RG|Sinta
Abstract & Indexing: Google Scholar, Dimension, Garuda,
Journal of Lex Philosophy (JLP) adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Doktor llmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, yang diterbitkan 2 (Dua) kali setahun pada bulan Juni & Desember. Diterbitkan dalam Bahasa Indonesia, Sebagai upaya memperluas wacana hukum Indonesia untuk mengakses kontributor dan pembaca berbahasa Indonesia. Namun, kebaruan masalah merupakan prioritas dalam penerbitan. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini berurusan dengan berbagai topik di bidang Filsafat Hukum, Filsafat Hukum Perdata, Filsafat Hukum Pidana, Filsafat Hukum Tata Negara, Filsafat Hukum Islam, Hukum Konstitusi, dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum.
Journal of Lex Philosophy (JLP) adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya (untuk perpustakaan atau perorangan). Pengguna (untuk perpustakaan atau perorangan) diizinkan untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Indexing by:
![]() |
![]() |
|
![]() |
||
![]() |
Recommended Tools :
![]() |
![]() |
![]() |








