Penanganan Pelanggaran Pesawat Asing Tidak Berizin (Black Flight) Di Wilayah Yurisdiksi Nasional
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1460Keywords:
Pesawat Asing, Black Flight, Angkata UdaraAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pengaturan hukum terhadap pesawat udara yang melakukan pelanggaran kedaulatan di wilayah udara yurisdiksi nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia, penegakan kedaulatan terhadap pesawat udara asing yang melakukan pelanggaran kedaulatan di wilayah udara negara Indonesia. Hambatan-hambatan yang menjadi kendala dalam penegakan kedaulatan di wilayah udara yurisdiksi negara Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Regulasi terhadap pelanggaran kedaulatan udara yang dilakukan oleh pesawat udara asing diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan serta Peraturan Pemerintah no 4 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Wilayah Udara namun belum maksimal, sehingga pengambilan keputusan terkait sanksi terhadap pelanggar masih tidak memberikan efek jera terhadap pelanggar hukum udara. Hambatan terhadap penegakan kedaulatan wilayah udara Indonesia diantaranya minimnya transfer teknologi dan keterbatasan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) yang dimiliki oleh TNI AU yang belum mencapai minimum essential force (MEF) kekuatan pertahanan.
The research objective is to analyze the legal arrangements for aircraft that violate sovereignty in the airspace of the national jurisdiction of the Unitary State of the Republic of Indonesia, and the enforcement of sovereignty against foreign aircraft that violate sovereignty in the airspace of the Republic of Indonesia. Obstacles that become obstacles in upholding sovereignty in the airspace jurisdiction of the Indonesian state. This research is normative legal research. The results of this study indicate that regulations for violations of air sovereignty committed by foreign aircraft are strictly regulated in Law Number 1 of 2009 concerning Aviation and Government Regulation No. 4 of 2018 concerning Airspace Security but are not yet optimal, so that decisions are made regarding sanctions against violators still do not provide a deterrent effect against air law violators. Obstacles to upholding the sovereignty of Indonesia's airspace include the lack of technology transfer and the limitations of the Main Weapon System Equipment (Alutsista) owned by the Indonesian Air Force which has not yet reached the minimum essential force (MEF) defence force.
References
Barus, Y. J., Arif, A., & Sutiarnoto, S. (2014). Yurisdiksi wilayah udara suatu negara dalam perspektif hukum internasional. Sumatra Journal of International Law, 2(1), 164433.
Darenta, T. M. M. (2020). Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Ketentuan Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara Selama Penerbangan. Lex Et Societatis, 8(1), 41-49.
Lainatussara, L. (2019). Pentingnya Air Defense Identification Zone di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(3), 459-472.
Lestari, E. P. L. P. (2015). Rekonsepsi Hak Penguasaan Negara Atas Wilayah Udara Di Tengah Kebijakan Liberalisasi Penerbangan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(2), 327-343.
Novianto, A. T. (2022). Strategi Pengambilalihan Flight Information Region Kepulauan Natuna. Journal of Social Research, 1(9), 939-948.
Risdiarto, D. (2019). Kedaulatan Wilayah Udara Di Atas Alur Laut Kepulauan Indonesia (Alki). Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(2), 277.
Setiani, B. (2017). Konsep Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan Upaya Penegakan Pelanggaran Kedaulatan oleh Pesawat Udara Asing. Jurnal Konstitusi, 14(3), 489-510.
Simamora, L., & Zainuddin, Z. (2021). Efektivitas Pengawasan Pelayanan Navigasi Penerbangan di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(9), 2574-2589.
Suhartono, S., Dwiyanto, D. H., & Deni, D. A. R. (2019). Realign Ment Flight Information Region Singapura Dalam Rangka Penegakan Kedaulatan Negara di Wilayah Udara Nasional. Strategi Pertahanan Udara, 5(1), 95-128.
Sulastri, L. (2022). Analisis Kewenangan Penyidikan Dalam Pelanggaran Wilayah Udara Indonesia: Tinjauan Peran Penyidik PNS dari Kementerian Perhubungan dan TNI AU. KRTHA BHAYANGKARA, 16(2), 267-286.
Sulistyo, H. D. (2020). Tinjauan Yuridis Pertahanan Negara Yang Dilakukan Tentara Nasional Indonesia. YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2), 59-68.
Yustitianingtyas, L. (2019). Pengaturan Lintas Penerbangan Nasional Bagi Pesawat Udara Asing Di Atas Alur Laut Kepulauan Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 89-104
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Askari Razak, Yuda Bosniawan H, Hambali Thalib

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

