Tinjauan Sosio Yuridis Tentang Perkawinan Usia Muda: Studi Kasus KUA Kecamatan Mariso, Makassar
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1461Keywords:
Perkawinan, Usia Muda, Hak Asasi ManusiaAbstract
Tujuan penelitian Menganalisis Perlindungan Hukum Terhadap Perkawinan Anak Dibawah Umur Menurut Undang–Undang Hak Asasi Manusia (2) Untuk mengetahui dan Menganalisis Faktor Terjadinya Kasus Anak Menikah Diusia Dini. Dalam penelitian ini metode ilmiah yang digunakan adalah metode empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1). Undang-Undang Tentang HAM tidak mengatur secara spesifik mengenai usia anak untuk dapat melangsungkan perkawinan. Namun, dalam Undang-Undang Tentang HAM mengatur mengenai hak seseorang untuk berkeluarga dan memiliki keturunan. Dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang tersebut mengatur bahwa “Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. (2) Adapun faktor dukungan yang dapat mempermudah pencegahan perkawinan dini sebagai bagian dari amanah UU No. 16 Tahun 2019 dapat diklarifikasikan menjadi empat faktor. Keempatnya adalah faktor kaagamaan, tingkat layanan kesehatan, kebijakan dan pendidikan.
The research objective is to analyze the legal protection of underage child marriage according to the Human Rights Act (2) to find out and analyze the factors in the occurrence of cases of children marrying at an early age. In this study, the scientific method used is the empirical method. The results of this study indicate that (1). The Law on Human Rights does not specifically regulate the age of children to be able to enter into marriage. However, the Law on Human Rights regulates a person's right to have a family and children. Article 10 paragraph (1) of the Law stipulates that "everyone has the right to form a family and continue offspring through legal marriage". (2) The support factors that can facilitate the prevention of early marriage as part of the mandate of Law No. 16 of 2019 can be classified into four factors. The four factors are religion, level of health services, policies and education.
References
Fauzi, R. (2018). Perkawinan Campuran Dan Dampak Terhadap Kewarganegaraan Dan Status Anak Menurut Undang-Undang Di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 153-175.
Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.
Haris, J. K. (2018). Implementasi Dispensasi Nikah dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Pengadilan Agama Takalar. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 205-226.
Ikhsanudin, M., & Nurjanah, S. (2018). Dampak pernikahan dini terhadap Pendidikan anak dalam keluarga. Al-I'tibar: Jurnal Pendidikan Islam, 5(1), 38-44.
Ilma, M. (2020). Regulasi dispensasi dalam penguatan aturan batas usia kawin bagi anak pasca lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 133-166.
Mahfudin, A., & Waqi'ah, K. (2016). Pernikahan dini dan pengaruhnya terhadap keluarga di kabupaten Sumenep Jawa Timur. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 33-49.
Melati, D. P. (2015). Implementasi Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).
Mubasyiroh, R., Tejayanti, T., & Senewe, F. P. (2016). Hubungan kematangan reproduksi dan usia saat melahirkan dengan kejadian bayi berat lahir rendah (BBLR) di Indonesia tahun 2010. Indonesian Journal of Reproductive Health, 7(2), 109-118.
Nahdiyanti, N., Yunus, A., & Qamar, N. (2021). Implementasi perubahan kebijakan batas usia perkawinan terhadap perkawinan di bawah umur. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(1), 150-167.
Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). Dampak pernikahan usia dini terhadap perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 2(2), 33-52.
Sardi, B. (2016). Faktor-faktor pendorong pernikahan dini dan dampaknya di desa mahak baru kecamatan sungai boh kabupaten malinau. Ejournal Sosiatri-Sosiologi, 4(3), 194-207.
Simanjorang, B. (2022). Kajian Hukum Perkawinan Anak Dibawah Umur Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Tentang Perkawinan. LEX CRIMEN, 11(6).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Hasbuddin Khalid, Laila Safira Febriani, Mulyati Pawennei

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

