Penerapan Hukum Pidana Terhadap Anak dan Perlindungan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Authors

  • Hellyn Kristiono 1Fakultas Hukum, Universitas Narotama, Surabaya
  • Nynda Fatmawati Octarina Fakultas Hukum, Universitas Narotama, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1463

Keywords:

Tindak Pidana, Perlindungan, Anak

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis proses penerapan hukum pidana pada anak sebagai pelaku tindak pidana dan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku pidana serta upaya penekanan terhadap angka kasus tindak pidana anak. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif.  Hasil penelitian menyatakan bahwa Proses penerapan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pada perkara kecelakaan lalu lintas di Polres Semarang Jawa Tengah dilakukan dengan pendekatan Restorative Justice, Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku pidana telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah  mengacu pada UU No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Jaksa Agung No.06/A J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi. Upaya penekanan terhadap angka kasus tindak pidana anak dilakukan dengan cara represif yaitu melalui pembinaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana.

The research objective is to analyze the process of applying criminal law to children as perpetrators of crimes and legal protection of children as perpetrators of crimes as well as efforts to suppress the number of cases of child crimes. The data analysis method used in this study is analytical descriptive with a normative juridical approach. The results of the study stated that the process of applying criminal law to children as perpetrators of crimes in traffic accident cases at the Semarang Police, Central Java was carried out using a Restorative Justice approach. Legal protection for children as criminals has been regulated in laws and government regulations referring to Law no. .3 of 1997 concerning Juvenile Justice, Supreme Court Regulation No.4 of 2014 concerning Implementation of Diversion in the Juvenile Criminal Justice System and Regulation of the Attorney General No.06/A J.A/04/2015 concerning Guidelines for Implementation of Diversion. Efforts to suppress the number of cases of child crime are carried out in a repressive way, namely through fostering children as perpetrators of criminal acts.

References

Arliman, L. (2018). Perlindungan hukum bagi anak dalam perspektif pancasila dan bela negara. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 58-70.

Bakhtiar, Y. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak pada Tingkat Penyidikan. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 8(1), 46-59.

Eleanora, F. N. (2020). Perlindungan Hak Asasi Anak Sebagai Pelaku Dan Korban Tindak Pidana (Peran Dan Fungsi Komisi Nasional Perlindungan Anak). Jurnal Mitra Manajemen, 9(1), 1-14.

Ernis, Y. (2017). Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia (Diversion And Restorative Justice In Case Settlement Of Juvenile Justice System In Indonesia). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(2), 163-174.

Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System). Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 15-30.

Iman, C. H. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 358-378.

Krisna, L. A. (2018). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Deepublish.

Luthfi, M. N., & Suwanto, Y. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anak Dibawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Persidangan Anak Menurut Peraturan Perundang-Undangan. Souvereignty, 1(1), 107-116.

Rosi, E. E., Pawennei, M., & Bima, M. R. (2022). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang Dilakukan Oleh Anak Studi Putusan Nomor 51/Pid. Sus-Anak/2020/PN Mks. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 680-694.

Sudrajat, T. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 111-132.

Wahyudi, E. (2021). Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Proses Penyidikan. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 4(1), 61-76

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Kristiono, H., & Octarina, N. F. . (2022). Penerapan Hukum Pidana Terhadap Anak dan Perlindungan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(2), 197–205. https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1463