Efektivitas Penanganan dan Perlindungan Hukum bagi Anak Pelaku Tindak Pidana pada Satuan Reserse Kriminal Polres Barru

Authors

  • Sulaeman Abu Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1464

Keywords:

Perlindungan, Anak, Tindak Pidana

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal dalam penanganan dan perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan dan perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana melalui upaya damai atau restorative justice. Proses restorative justice pada dasarnya dilakukan melalui diskresi (kebijaksanaan) dan diversi yaitu pengalihan dari proses peradilan pidana ke luar proses formal untuk diselesaikan secara musyawarah, dengan tujuan untuk mendapatkan keseimbangan, atau pemulihan keadaan; (2) Faktor pendukung penanganan bagi Anak pelaku tindak pidana oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Barru adalah dari segi Hukumnya, Penegak Hukumnya dan Masyarakat serta respon positif dari korban dan keluarga korban terhadap pelayanan dan penanganan dalam proses penyidikan. Sedangkan faktor penghambatnya adalah faktor karakter anak, kerjasama dengan lembaga/instansi terkait, masih ada Penyidik yang belum mengikuti pelatihan tentang tindak pidana terhadap anak dan Sarana dan Fasilitas.

The research objective is to analyze the effectiveness of investigators from the Women and Children Protection Unit (PPA) of the Criminal Investigation Unit in handling and protecting the law for children who commit crimes. This study uses an empirical approach. The results of the study show that legal handling and protection for children who commit crimes is through peaceful means or restorative justice. The process of restorative justice is basically carried out through discretion (wisdom) and diversion, namely the transfer of the criminal justice process outside the formal process to be resolved amicably, with the aim of getting a balance, or restoring the situation; (2) Factors supporting the handling of child perpetrators of criminal acts by the Women and Children Protection Unit of the Criminal Investigation Unit of the Barru Police are in terms of law, law enforcement and society as well as positive responses from victims and victims' families to services and handling in the investigation process. While the inhibiting factors are the child's character and cooperation with related institutions/agencies, there are still investigators who have not attended training on crimes against children and facilities.

References

Agusnawan, A. F., Thalib, H., & Mappaselleng, N. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Secara Ekonomi. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 217-234.

Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 16.

Arliman, L., & Padang, D. S. (2017). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Anak Untuk Mewujudkan Perlindungan Anak Yang Berkelanjutan. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 88-108.

Dinianti, A., Badaru, B., & Fadil, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan Dalam Perspektif Perlindungan Anak. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(6), 821-840.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan hak asasi anak jalanan dalam bidang pendidikan menurut hukum nasional dan konvensi internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Indirati, N. (2014). Pengembangan Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 406-418.

Kadir, A., Ahmad, K., & Poernomo, S. L. (2020). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(6), 901-911.

Ningtias, D. R., Sampara, S., & Djanggih, H. (2020). Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(5), 633-651.

Ramadhan, R. F., Rahman, S., & Poernomo, S. L. (2022). Efektivitas Fungsi Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas: Studi Di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 568-582.

Roza, D., & Arliman, L. (2018). Peran Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Kota Layak Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1), 198-215.

Saleh, K., & Thalib, H. (2020). Perlindungan Hukum TerhadapAnak Dalam Keluarga Poligami: Pespektif Hukum Positif Indonesia. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 1-18.

Sudarto, S., Thalib, H., & Qahar, A. (2021). Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Terhadap Anak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Barru. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(12), 2716-2727

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Abu, S., Rahman, S., & Abbas, I. (2022). Efektivitas Penanganan dan Perlindungan Hukum bagi Anak Pelaku Tindak Pidana pada Satuan Reserse Kriminal Polres Barru. Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(2), 206–221. https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1464