Efektivitas Pengelolaan Data Fisik Dan Data Yuridis Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Authors

  • Andi Muhammad Al Ilham Akbar Johamran P Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1466

Keywords:

Data Fisik, Data Yuridis, Tanah

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis kepastian hukum melalui pengolahan data fisik dan data yuridis dalam pembukuan hak dalam pendaftaran hak atas tanah serta mengimplementasikan secara konkrit dan akuntabel kepastian pengadministrasian serta penyajian informasi pendaftaran hak atas secara efektif dan efisien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris . Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara pendaftaran tanah yang diatur secara khusus dalam PP. No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam rangka peningkatan pelayanan prima pertanahan kepada masyarakat, maka pengaruh struktur hukum yang berkaitan sumber daya manusia aparat BPN RI., khususnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Maros maka perlu direkomendasikan untuk lebih ditingkatkan dan disempurnakan secara terus menerus dan berkesinambungan pelatihan-pelatihan teknis pertanahan, sehingga dapat mewujudkan ''Efektifitas Pengolahan Data Fisik dan Data Yuridis Pendaftaran Tanah Menurut PP. No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, melalui langkah-langkah rekomendasi lebih konkrit yaitu maka Pelaksanaan Pelaksanaan Pengelolaan Data Fisik dan data Yuridis dalam Pendaftaran hak atas tanah dalam untuk MencegahTimbulnya Sengketa Tata Usaha Negara pada Kantor Pertanahan Kabupaten Maros melalui pengelolaan data fisik dan data yuridis dalam pembukuan hak dalam pendaftaran hak atas tanah.

The research objective is to analyze the legal certainty through the processing of physical data and juridical data in the bookkeeping of rights in the registration of land rights and to implement concrete and accountable administration certainty and presentation of information on the registration of rights to land effectively and efficiently. This study uses empirical research methods. The results of the research show that the procedures for land registration are specifically regulated in PP. No. 24 of 1997 concerning Land Registration in the context of improving excellent land services to the community, the influence of the legal structure related to the human resources of the BPN RI apparatus, especially at the Maros Regency Land Office, it is necessary to recommend that it be further improved and perfected continuously and continuously training- land technical training, so as to realize ''Effective Processing of Physical Data and Juridical Data of Land Registration According to PP. No. 24 of 1997 concerning Land Registration, through more concrete recommendation steps, namely the Implementation of the Management of Physical Data and Juridical Data in the Registration of Internal Land Rights to Prevent State Administrative Disputes at the Land Office of Maros Regency through the management of physical data and juridical data in bookkeeping rights in the registration of land rights.

References

AM, A. E. M., Fahmal, A. M., & Razak, A. (2022). Efektivitas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Provinsi Sulawesi Selatan. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 709-725.

Ambarwati, A. (2021). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Efektifkah?. Dinamika Hukum, 22(1), 1-10.

Budhayati, C. T. (2018). Jaminan Kepastian Kepemilikan Bagi Pemegang Hak Atas Tanah dalam Pendaftaran Tanah Menurut UUPA. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 125-138.

Bustam, B., Nawi, S. ., & Baharuddin, H. (2020). Konflik Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Maros. Journal of Lex Theory (JLT), 1(2), 162-180.

Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.

Pransisto, J. (2022). Analisis Yuridis Pengolahan Data Fisik dan Yuridis Dalam Pendaftaran Tanah Menurut PP No 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Maros. Jurnal Litigasi Amsir, 146-159.

Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.

Salma, P. N., & Adjie, H. (2023). Penyelesaian Sengketa Tanah Mengenai Sertipikat Ganda Akibat Tindak Pidana Mafia Tanah. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(1), 5144-5153.

Syahdan, S., Baharuddin, H., & Ilyas, M. (2020). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Oleh Pemerintah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(2), 148-165.

Tambunan, A. A. (2017). Strategi Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan. Jurnal Notarius, 3(2), 1-14.

Triani, W. A., Rahman, S., & Abbas, I. (2023). Efektivitas Layanan Elektronik Menurut Permen Agraria No. 1 Tahun 2021 Dalam Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 590-606.

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Johamran P, A. M. A. I. A., Rahman, S., & Abbas, I. (2022). Efektivitas Pengelolaan Data Fisik Dan Data Yuridis Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(2), 239–258. https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1466