Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Authors

  • Yusnani Besse Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Azwad Rachmat Hambali Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1472

Keywords:

Keadilan Restoratif, Jaksa, Perkara Pidana

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penerapan konsep keadilan restoratif sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan menganalisis faktor - faktor yang mempengaruhi penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode empiris, dengan cakupan data skunder dan primer, penelitian dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana melalui alternatif restorative justice di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah diterapkan dan berjalan secara efektif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

The aim of the research is to analyze the application of the concept of restorative justice as an alternative in solving criminal cases in the jurisdiction of the South Sulawesi High Prosecutor's Office and to analyze the factors that influence the application of restorative justice as an alternative in resolving criminal cases in the jurisdiction of the South Sulawesi High Prosecutor's Office. The research method used in writing this thesis is an empirical method, with secondary and primary data coverage, the research was conducted at the High Court of South Sulawesi. The results of this study indicate that the settlement of criminal cases through alternative restorative justice in the jurisdiction of the South Sulawesi High Prosecutor's Office has been implemented and is running effectively based on Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice.

References

Abildanwa, T. (2016). Mediasi Penal Sebagai Upaya Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Keseimbangan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(1), 138-148.

Beritno, P. (2021). Penghentian Penuntutan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 6(2), 190-206.

Dawansa, R., & Iriyanto, E. (2023). Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum, 39(1), 12-30.

Hambali, A. R., Ramadani, R., & Djanggih, H. (2021). Politik Hukum PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum terhadap Pemidanaan Pelaku Korupsi. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 200-223.

Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lex Renaissance, 7(1), 180-193.

Lesmana, C. T. (2023). Implementasi Economic Analysis of Law dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(1), 4436-4448.

Mulyani, S. (2017). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Menurut Undang-Undang Dalam Perspektif Restoratif Justice (Adjudication Of Misdemeanor Based On Legislation In Current Perspectives). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), 337-351.

Ramadhani, G. S. (2021). Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 15(1), 77-91.

Sihombing, D. C., Syahrin, A., Ablisar, M., & Mulyadi, M. (2022). Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), 281-293.

Siregar, R. E. A. A. (2016). Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Kaitannya dengan Perlindungan HAM. FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, 1(1), 35-46.

Yulia, R. (2017). Restorative Justice Sebagai Alternatif Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum & Pembangunan, 39(2), 238-254

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Besse, Y., Pawennei, M., & Hambali, A. R. . (2022). Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(2), 278–296. https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1472