Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik

Authors

  • Hasrul Hasrul Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1474

Keywords:

Penegakan Hukum, Akta, Keterangan Palsu

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik; dan 2) Untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik berdasarkan KUHP. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Empiris karena penekanannya adalah menelaah yang berkaitan dengan efektivitas penegakan hukum tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. Sehingga data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan datanya dengan melakukan wawancara untuk mendapatkan data yang valid. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: efektivitas penegakan hukum tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik kurang efektif atau kurang berjalan dengan baik karena adanya hambatan seperti sulitnya memeriksa alat bukti. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh kepolisian dalam tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik adalah struktur hukum, budaya hukum, kesadaran hukum masyarakat, sdm penyidik peolisian serta sarana dan prasarana.

The aim of the research is to analyze the effectiveness of law enforcement against the crime of placing false statements in authentic deeds, and 2) To analyze the factors that influence law enforcement on the crime of placing false statements in authentic deeds based on the Criminal Code. This study uses the Juridical Empirical type of research because the emphasis is on examining the effectiveness of criminal law enforcement by placing false statements in authentic deeds. So the data needed in this study are primary and secondary data. The data collection technique is by conducting interviews to obtain valid data. The research results show that: the effectiveness of criminal law enforcement placing false statements in authentic deeds is less effective or not working well because of obstacles such as the difficulty of examining evidence. Factors that influence law enforcement by the police in the crime of placing false statements in authentic deeds are the legal structure, legal culture, public legal awareness, human resources for police investigators and facilities and infrastructure.

References

Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33-54.

Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.

Muhammad, F. N., Widowaty, Y., & Raharjo, T. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemalsuan Akta Otentik yang Dilakukan oleh Notaris. Media of Law and Sharia, 1(1), 1-13.

Saifullah, M. I., Pawennei, M., & Salle, S. (2023). Fungsi Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan: Studi Kasus Di Polrestabes Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 480-493.

Sari, R. M. P., Purnama, S., & Gunarto, G. (2018). Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli. Jurnal Akta, 5(1), 241-246.

Sativa, A. (2014). Tindak Pidana Memasukkan Keterangan Palsu Kedalam Akte Autentik. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 1(1), 90-98.

Siahaan, K. (2019). Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana. Recital Review, 1(2), 72-88.

Warsiman, W. (2021). Pembatalan Surat Perintah Penyidikan Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat Melalui Proses Praperadilan. Jurnal Normatif, 1(1), 27-42.

Wiradiredja, H. S. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang didasarkan pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan KUHP. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 58-81.

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Hasrul, H., Nawi, S. ., & Abbas, I. (2022). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik . Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(2), 312–327. https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1474