Efektivitas Penyidikan Terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor: Studi Di Kepolisian Resor Bone

Authors

  • Fitra Darlian Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1478

Keywords:

Penyidikan, Pencurian, Kendaraan Bermotor

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penyidikan terhadap pencurian kendaraan bermotor di Kepolisian Resort Bone. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris, Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Efektivitas penyidikan terhadap pencurian kendaraan bermotor di Kepolisian Resort Bone kurang efektif, dikarenakan masih ditemukan masalah berkaitan dengan profesionalsime penyidik, seperti : Banyaknya perkara yang dihadapkan oleh seorang penyidik dalam menyelesaikan kasus; Mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor karena pelaku menggunakan modus baru sehingga sulit untuk mengungkap dan membuktikan. 2). Faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan terhadap pencurian kendaraan bermotor di Kepolisian Resort Bone yaitu; substansi, struktur, dan budaya hukum. Pada ketiga faktor tersebut yang paling berpengaruh terhadap penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Satuan Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Resort Bone adalah substansi hukum.

The aim of the research is to analyze the effectiveness of investigations into motor vehicle theft at the Bone Resort Police. This type of research is empirical juridical, the results of the study the authors find that: 1). The effectiveness of investigations into motor vehicle theft at the Bone Resort Police is less effective because problems are still found related to the professionalism of investigators, such as The number of cases faced by an investigator in solving issues; Experiencing difficulties in uncovering cases of motor vehicle theft because the perpetrators use a new mode so it is challenging to uncover and prove. 2). Factors that influence the effectiveness of investigations into motor vehicle theft at the Bone Resort Police, namely; substance, structure, and legal culture. Of these three factors, the most influential on the investigation of the crime of motor vehicle theft in the General Criminal Investigation Unit of the Bone Resort Police is the legal substance,

References

Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.

Kenedi, J. (2017). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) dalam Negara Hukum Indonesia: Upaya Mensejahterakan Masyarakat (Social Welfare). Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 2(1), 17.

Kuba, S. (2022). Peranan Kompolnas Dalam Mendukung Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Kejahatan Konvensional Menonjol di Indonesia. Krtha Bhayangkara, 16(1), 51-64.

Kurniawan, F. (2016). Hukum Pidana Adat sebagai Sumber Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. EDUKA Jurnal Pendidikan, Hukum dan Bisnis, 2(2), 10-31.

Laloan, N. O. (2020). Kewenangan Penyidik Dan Penuntut Umum Menurut Sistem Peradilan Pidana Dalam Menangani Perkara Pidana Menurut Kuhap. Lex Crimen, 9(2), 37-44.

Mas, M. (2012). Penguatan Argumentasi Fakta-Fakta Persidangan dan Teori Hukum Dalam Putusan Hakim. Jurnal yudisial, 5(3), 283-297.

Muliadi, S. (2012). Aspek kriminologis dalam penanggulangan kejahatan. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1-11.

Muliono, M. (2019). Penanggulangan Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor di Kota Palu. Tadulako Master Law Journal, 3(1), 63-75.

Mustofa, G. K. (2017). Optimalisasi Penyuluhan Satuan Binmas Melalui Program Djimat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Polres Banyumas. Police Studies Review, 1(1), 145-208.

Nugraha, F. T. (2023). Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dalam Perspektif Kriminologi. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 1(1), 23-36.

Simangunsong, H. (2016). Dasar Pertimbangan Hakim Memberi Sanksi Pidana Dalam Kasus Pencurian. Jurnal Mantik Penusa, 20(1), 79-86.

Tampi, B. (2013). Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga Berdasarkan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 2(3), 80-96

Downloads

Published

2020-12-30

How to Cite

Darlian, F., Rahman, S., & Razak, A. (2020). Efektivitas Penyidikan Terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor: Studi Di Kepolisian Resor Bone. Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(2), 357–374. https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1478