Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Ketika Debitur Wanprestasi

Authors

  • Zulfadli Ilham Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Anggreany Arief Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pemegang Jaminan, Debitur, Wanperstasi

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis Putusan Peninjauan Kembali sebagai dasar eksekusi jaminan Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan ketika debitor wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Peninjauan Kembali dapat menjadi dasar eksekusi jaminan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Ketika Debitor Wanprestasi. Putusan Peninjauan Kembali menjadi Bentuk Perlindungan Hukum bagi Kreditor terhadap Eksekusi Jaminan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan ketika Debitor Wanprestasi.

The research objective is to analyse the Judicial Review Decisions as a basis for executing Building Use Rights guarantees on Management Rights land when the debtor is in default. This research is normative. Using primary and secondary legal materials obtained through literature study, then analyzed qualitatively and then presented descriptively. This research shows that The Judicial Review Decision can be the basis for executing the guarantee of Building Use Rights on Management Rights Land when the Debtor is in Default. The Judicial Review Decision is a Form of Legal Protection for Creditors against the Execution of Building Use Rights Guarantees on Management Rights Land when the Debtor Defaults.

References

Agustina, N. M. A. D. P., & Aprianti, D. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pemberian Kredit Tanpa Agunan. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 4(1), 28-36.

Dalimunthe, D. (2017). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw). Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 3(1), 12-29.

Devita, S. M. (2021). Perkembangan Hak Pengelolaan Atas Tanah Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 Tentang Hak pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(9), 870-888.

Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.

Franciska, W. (2022). Perjanjian Penjaminan Kredit Perbankan Terhadap Objek Hak Guna Bangunan di Atas Hak Pengelolaan. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8(3), 2223-2238.

Jayanti, O., & Darmawan, A. (2018). Pelaksanaan Lelang Tanah Jaminan yang Terikat Hak Tanggungan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 457-472.

Lailiyah, A. (2014). Urgensi analisa 5c pada pemberian kredit perbankan untuk meminimalisir resiko. Yuridika, 29(2), 217-232.

Mulyati, E., & Dwiputri, F. A. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 134-148.

Putri, E. A. A., Nuraina, E., & Yusdita, E. E. (2020). Upaya pencegahan dan penanganan kredit macet ditinjau dari persepsi nasabah. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 7(02), 185-196.

Santoso, U. (2012). Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(2), 275-288.

Sharfinda, N. M., Antikowati, A., & Prakoso, B. (2023). Kepastian Hukum Hak Guna Usaha di atas Hak Pengelolaan. MIMBAR YUSTITIA: Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 7(2), 144-162.

Sinaga, N. A. (2018). Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107-120.

Sitompul, R. W., Sitorus, N., Devi, R. S., & Hamonangan, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 4(1), 95-109.

Sitorus, S. (2018). Upaya Hukum Dalam Perkara Perdata (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Derden Verzet). Hikmah, 15(1), 63-71.

Yulianingsih, W., & Noviana, D. S. (2012). Perlindungan Hukum Bagi Bank Sebagai Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Berobyek Hak Guna Bangunan (HGB). Perspektif Hukum, 12(2), 1-14

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Ilham, Z., & Arief, A. . (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Ketika Debitur Wanprestasi. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(2), 241–259. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1580