Efektivitas Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Penanganan Perkara Perdata Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Keywords:
Bantuan Hukum, Perkara Perdata, MasyarakatAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam penanganan perkara perdata bagi masyarakat tidak mampu. Penelitian ini menggunakan Metode Hukum Empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Efektivitas Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Penanganan Perkara Perdata Bagi Masyarakat Tidak Mampu terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum belum terlaksana dengan baik salah satunya dalam masalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu, masih banyak masyarakat tidak mampu yang tidak mengetahui akan adanya program bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan permasalahan hukum. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas peran lembaga bantuan hukum dalam penanganan perkara perdata bagi masyarakat tidak mampu yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya.
The research objective is to analyze the effectiveness of the role of the Legal Aid Institute (LBH) in handling civil cases for poor people. This research uses the Empirical Legal Method. The results of this research show that: (1) The effectiveness of the role of legal aid institutions in handling civil cases for underprivileged communities related to Law Number 16 of 2011 concerning legal aid has not been implemented well, one of which is in the issue of providing free legal aid to the community. can't afford it, there are still many underprivileged people who don't know that there is a free legal aid program for underprivileged people who are facing legal problems. (2) Factors that influence the effectiveness of legal aid institutions in handling civil cases for underprivileged communities are legal, law enforcement, facility, community, and cultural factors.
References
Agustina, E., Eryani, S., Dewi, V., & Pawari, R. R. (2021). Lembaga Bantuan Hukum dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Solusi, 19(2), 221.
Basuki, U. (2020). Merunut Konstitusionalisme Hak Atas Pelayanan Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 1(1), 21-41.
Dewi, R. S. (2017). Peran Lembaga Bantuan Hukum “Kartini” Dalam Menjamin Dan Memenuhi Hak Rakyat Miskin Untuk Mendapatkan Akses Keadilan Di Dalam Proses Peradilan. Yustitiabelen, 3(1), 89-107.
Gayo, A. A. (2020). Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3), 409-433.
Khalid, H., Rahman, S., & Djanggih, H. (2024). Legal Reasoning Judge's Decision in Civil Cases. Journal of Law and Sustainable Development, 12(1), e2544-e2544.
Kusumawati, M. P. (2016). Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum sebagai Access to Justice bagi Orang Miskin. Arena Hukum, 9(2), 190-206.
Lasmadi, S. (2014). Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 59-75.
Lubis, A. (2014). Peran Advokat dalam Penegakan Hukum di Organisasi Asosiasi Advokat Indonesia Cabang Medan. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 2(2), 176-192.
Monoarfa, P. A., Wantu, F. M., & Sarson, M. T. Z. (2023). Peran Lembaga Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu Di Gorontalo Dalam Perkara Kasus Perdata. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni, 1(2), 296-303.
Palilingan, J. (2015). Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia. Lex Administratum, 3(7), 24-34.
Panjaitan, B. S. (2019). Bantuan Hukum Sebagai Sarana dalam Mewujudkan Keadilan. Doktrina: Journal Of Law, 2(1), 45-65.
Rahmat, R. (2022). Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Terdakwa Yang Tidak Mampu. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Amsir, 1(1), 131-138.
Rosana, E. (2014). Kepatuhan hukum sebagai wujud kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 61-84.
Rozi, M. M. (2017). Peranan advokat sebagai penegak hukum dalam sistem Peradilan pidana dikaji menurut undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 1(2), 628-647.
Setyowati, H., & Muchiningtias, N. (2018). Peran Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Scientia Law Review, 2(2), 155-168.
Sunarlin, E. (2020). Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Proses Beracara Pidana. IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 8(1), 15-29
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Hermayanti AD Hermayanti AD, Sufirman Rahman, Zainuddin Zainuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

