Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Keywords:
Legislasi, Perwakilan Rakyat, Peraturan DaerahAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektifitas fungsi legislasi DPRD Kabupaten Sinjai Periode 2019-2023 dan (b) mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi efektifitas fungsi legislasi DPRD Kabupaten Sinjai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penilaian fungsi legislasi DPRD Kabupaten Sinjai belum efektif disebabkan karena kuantitas kerja yang masih terlihat pasif berdasar pada jumlah Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah, lalu kualitas kerja pada tahap pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan kurangnya tenaga perancang perundang-undangan yang terdapat di Pemerintahan Daerah. Diperoleh faktor-faktor yang menghambat efektifitas pelaksanaan fungsi legislasi dalam penelitian ini yaitu faktor pendidikan dan pengalaman anggota legislatif yang tergolong kurang memadai serta kemampuan maupun inovasi dalam pengolahan informasi/data yang perlu di era digitalisasi saat ini.
The research objective is to analyze the effectiveness of the legislative function of the Sinjai Regency DPRD for the 2019-2023 period and (b) to find out what factors influence the effectiveness of the legislative function of the Sinjai Regency DPRD. The results of the research show that the assessment of the legislative function of the Sinjai Regency DPRD has not been effective because the quantity of work still looks passive based on the number of Draft Regional Regulations that are passed until permits become Regional Regulations, then the quality of work at the monitoring stage of the implementation of Regional Regulations is not running as it should, and Lack of drafting personnel for legislative regulations in Regional Government. It was found that the factors that hamper the effective implementation of legislative functions in this research are the education and experience of legislative members which are classified as inadequate as well as the ability and innovation in processing information/data which is needed in the current era of digitalization.
References
Abdullah, D. (2016). Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Jurnal Hukum Positum, 1(1), 83-103.
Arief, A., & Djanggih, H. (2020). Implementasi Penarikan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Terhadap Realisasi Pendapatan Asli Daerah. Kertha Patrika, 42(1), 73-86. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/55927
Bunga, M. (2020). Model Pembentukan Peraturan Daerah Yang Ideal Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 818-833.
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2020). Implementasi Penarikan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Terhadap Realisasi Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Kertha Patrika, 42(1), 73-86.
Fartini, A. (2022). Politik Hukum: Otonomi Daerah Pasca Amandemen UUD 1945 Upaya Menjaga Keseimbangan Antara Prinsip Unity dan Diversity. PLEDOI (Jurnal Hukum dan Keadilan), 1(1), 1-11.
Fauzi, A. (2019). Otonomi daerah dalam kerangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik. Spektrum Hukum, 16(1), 119-136.
Haryati, D. (2016). Fungsi Pengawasan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kajian, 15(3), 523-550.
Iswari, F., & Jayuska, R. (2022). Efektifitas Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Pagaruyuang Law Journal, 5(2), 156-169.
Nendissa, R. H. (2020). Memaknai Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Konteks Pembangunan Maluku. In Pattimura Proceeding: Conference of Science and Technology (pp. 9-18).
Nurdin, A. (2020). Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pembentukan Peraturan Daerah. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1), 53-76.
Putra, A. L. (2022). Kedudukan Dprd Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Dalam Sistem Negara Republik Indonesia. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 91-99.
Radjab, D. (2018). Pergeseran Fungsi Legislasi DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah Untuk Memperkuat Kedudukan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Wajah Hukum, 2(1), 9-28.
Ridwansyah, M. (2017). Upaya Menemukan Konsep Ideal Hubungan Pusat-Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Konstitusi, 14(4), 838-858.
Santoso, L. (2012). Problematika Pemekaran Daerah Pasca Reformasi di Indonesia. Jurnal Supremasi Hukum, 1(2), 267-286.
Wijayanti, S. N. (2016). Hubungan antara pusat dan daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186-199.
Yusdianto, Y. (2015). Hubungan kewenangan pusat dan daerah menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(3), 483-504.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Andi Ahmad Fachrul Asapa, Sufir Rahman, Agussalim A. Gadjong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

