Efektivitas Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocence) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Proses Penyidikan
Keywords:
Praduga Tak Bersalah, Narkotika, PenyidikanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis perlindungan hukum dan penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) perlindungan hukum dan penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pelaku tindak pidana telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pengimplikasiannya dalam proses penyidikan juga di atur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara RI; (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam proses penyidikan yaitu, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terkait implementasi asas praduga tak bersalah, tidak adanya edukasi kepada tersangka tentang hak-hak yang mereka miliki sebgai tersangka, penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat penegak hukum.
The research objective is to analyze the legal protection and the application of the principle of presumption of innocence towards perpetrators of narcotics crimes in the investigation process. This research uses empirical research methods. The results of this research show that: (1) legal protection and application of the principle of presumption of innocence towards perpetrators of criminal acts have been regulated in the 1945 Constitution, Law no. 39 of 1999 concerning Human Rights, as well as Law no. 48 of 2009 concerning Judicial Power and its implications in the investigation process are also regulated in the Republic of Indonesia Police Chief Regulation No. 8 of 2009 concerning Implementation of Human Rights Principles and Standards in Carrying Out the Duties of the Indonesian National Police; (2) Factors that influence the effectiveness of applying the principle of presumption of innocence to perpetrators of narcotics crimes in the investigation process, namely, lack of understanding by law enforcement officials regarding the implementation of the principle of presumption of innocence, lack of education to suspects about the rights they have as suspects. , abuse of power by law enforcement officers.
References
Affandi, H. (2019). Implementasi Hak atas Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945: antara Pengaturan dan Realisasi Tanggung Jawab Negara. Jurnal Hukum Positum, 4(1), 36-56.
Angga, A., & Arifin, R. (2019). Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia. DIVERSI: Jurnal Hukum, 4(2), 218-236.
Arnita, I. N. (2013). Perlindungan Hak-Hak Tersangka Dalam Penahanan Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum UNSRAT, 21(3), 873.
Butarbutar, E. N. (2011). Asas Praduga Tidak Bersalah: Penerapan Dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 470-479.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan hak asasi anak jalanan dalam bidang pendidikan menurut hukum nasional dan konvensi internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Hidayat, E. (2016). Perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum indonesia. ASAS, 8(2), 80-87.
Julaiddin, J., & Sari, H. P. (2019). Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) Terhadap Penyelenggara Negara Dalam Mencari Keadilan. Unes Journal of Swara Justisia, 3(1), 13-23.
Kalsum, A., Badaru, B., & Baharuddin, H. (2020). Efektivitas Penerapan Hak-Hak Tersangka/Terdakwa Dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana: Studi Di Kejaksaan Negeri Wajo. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(1), 70-87.
Mutawalli, M. (2023). Implementasi Prinsip Konvensi Internasional dalam Mengurai Pelanggaran HAM di Indonesia. Jurnal Arajang, 6(1), 1-21.
Nursyamsudin, N., & Samud, S. (2022). Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integreted Criminal Justice System) Menurut KUHAP. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1), 149-160.
Putra, O. A., Trisiana, A., & Safitri, L. (2021). Perlindungan Ham Dalam Menciptakan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 100-111.
Siku, A. S. (2018). Perlindungan Saksi dan Korban dalam Perspektif Hak Asasi Manusia pada Proses Peradilan Pidana. Pleno Jure, 7(1), 47-55.
Siregar, R. E. A. A. (2016). Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Kaitannya dengan Perlindungan HAM. FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, 1(1), 35-46.
Sumitro, S. (2018). Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Lex Et Societatis, 6(1), 21-28.
Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151-168.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rafida Nilam, Anzar Anzar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

