Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Penyimpangan Pidana Minimum Khusus Pada Pasal 112 Undang-Undang Narkotika
Keywords:
Putusan Hakim, Pidana Minimun, NarkotikaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi dibawah minimum khusus Pasal 112 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dibahwa minimum khusus yaitu berdasarkan fakta hukum yang terbukti dipersidangan Terdakwa adalah peyalah guna Narkotika akan tetapi kedudukan Terdakwa sebagai peyalah guna ttidak didakwakan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga Hakim memutus berdasarkan surat dakwaan dengan menyimpangi ketentuan minimum dengan pertimbangan yang cukup. Majelis Hakim dalam putusannya mendasari teori pemidanaan yangmana bahwa pemidanaan bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam kepada terdakwa melainkan juga mendidik terdakwa untuk menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, sehingga dalam hal ini yang menjadi nilai utama hakim dalam hal menjatuhkan pidana dibawah minimum khusus adalah aspek keadilan.
The research objective is to analyze the basis of the judge's considerations in imposing sanctions below the special minimum Article 112 of Law no. 35 of 2009 concerning Narcotics. This research uses a normative research type using a statutory and regulatory approach. The sources of legal materials in this research are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results of this research indicate that the basis for the judge's consideration in imposing a criminal sentence is that a special minimum is based on legal facts proven at trial. The defendant is a narcotics abuser, but the defendant's position as a drug abuser is not charged in the Public Prosecutor's Indictment, so the judge decides based on the indictment by deviating from the provisions. minimum with sufficient consideration. The Panel of Judges in their decision based the theory of punishment which is that punishment is not merely a form of revenge against the defendant but also to educate the defendant to become a good member of society in the future, so that in this case the judge's main value in imposing a sentence below the special minimum is aspects of justice
References
Adonara, F. F. (2015). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 217-236. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1222.
Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(3), 488-505. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art8
Ariyanti, V. (2019). Kebebasan Hakim Dan Kepastian Hukum Dalam Menangani Perkara Pidana Di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 162-174. DOI: 10.24235/mahkamah.v4i2.5374
Astutuk, T. S. (2022). Peranan Asesmen Oleh Badan Narkotika Nasional Sebagai Pertimbangan Hukum Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika. IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 9(01), 66-82. https://ejournal.upm.ac.id/index.php/ius/article/view/964
Dewi, W. P. (2019). Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 55-73. DOI: https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2181
Dewi, S. D. R., & Monita, Y. (2020). Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 1(1), 125-137. DOI: https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8314
Djanggih, H., & Sutiawati. (2024). Handling Criminal Actions Committed By Children Through A Restorative Justice Approach. Journal of Law and Sustainable Development, 12(2), e2604. https://doi.org/10.55908/sdgs.v12i2.2604
Mansur, S. (2017). Penjatuhan Pidana Di Bawah Ancaman Pidana Minimum Dari Ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Madani Legal Review, 1(1), 82-102.
Mulyadi, L. (2012). Pemidanaan Terhadap Pengedar Dan Pengguna Narkoba: Penelitian Asas, Teori, Norma dan Praktik Peradilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(2), 311-337. DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.1.2.2012.311-337.
Nur, A., Thalib, H., & Bima, M. R. (2021). Penerapan Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Ketentuan Minimum Khusus. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(7), 1827-1839. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/567
Nurdin, M. (2018). Kajian Yuridis Penetapan Sanksi Di Bawah Sanksi Minimum Dalam Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2), 270-285. DOI: https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i2.924
Sudanto, A. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 137-161. DOI: https://doi.org/10.33476/ajl.v8i1.457
Suisno, S. (2017). Tinjauan Yuridis Perantara Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jurnal Independent, 5(2), 69-80. https://www.jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/75/0
Taurisanto, A. Y., Pawennei, M., & Zainuddin, Z. (2023). Penerapan Asas Kebebasan Hakim Didalam Putusan Pidana Dibawah Minimum Khusus Pada Perkara Tindak Pidana Narkotika. Journal of Lex Theory (JLT), 4(1), 140-163. DOI: https://doi.org/10.52103/jlt.v4i1.1533
Wijayanto, I. (2015). Kebijakan Pidana Denda di KUHP dalam Sistem Pemidanaan Indonesia. Pandecta Research Law Journal, 10(2), 248-257
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ST. Muflihah Rahmah, Hardianto Djanggih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

