Eksistensi Pemeriksaan Perkara Secara Elektronik (E-Court) Dalam Mewujudkan Asas Peradilan Yang Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan
Keywords:
E-Court, Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya RinganAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama Makassar Kelas I.A. juga Untuk mengetahui. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris. Lokasi penelitian dilaksanakan di Pengadilan Agama Makassar Kelas I.A. Hasil penelitian Pelaksanaan persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama Makassar berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan persidangan secara elektronik dalam mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan pada Pengadilan Agama Makassar adalah sudah berjalan sebagaimana mestinya, hanya saja pencari keadilan yang melakukan pendaftaran secara elektronik, umumnya masih mendominasi Advokat sebagai pengguna terdaftar. Dan Faktor-Faktor yang mempengaruhi penerapan persidangan secara elektronik pada Pengadilan Agama Makassar adalah Persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama Makassar tidak efektif karena 5 faktor untuk mengukur sebuah efektivitas hukum tidak terpenuhi.
The research objective is to analyze the holding of electronic conferences at the Makassar Religious Court Class I.A. also To find out. This research uses empirical legal methods. The research location was carried out at the Makassar Religious Court Class I.A. The research results of holding electronic conferences at the Makassar Religious Court based on Supreme Court Regulation Number 1 of 2019 concerning Administration and electronic conferences in realizing the principles of fast, simple and low-cost justice at the Makassar Religious Court are running as they should, only the search for justice Those who register electronically generally still dominate Advocates as registered users. The factors that influence the holding of electronic trials at the Makassar Religious Court are that electronic trials at the Makassar Religious Court are not effective because 5 factors to measure legal effectiveness are not met.
References
Azzahiroh, M., Zamahsari, H. A., & Mahameru, Y. (2020). Implementasi Aplikasi E-Court Dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Baik Di Pengadilan Negeri Kota Malang. Jurnal Teknologi dan Komunikasi Pemerintahan, 2(2), 58-74.
Barliansyah, M. Z. R. (2023). Interpretasi Majelis Hakim Pengadilan Agama Klaten Atas Asas Ultra Petitum Partium. Jurnal Impresi Indonesia, 2(3), 251-265.
Berutu, L. (2020). Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dengan e-Court. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 5(1), 41-53.
Bunga, M. (2022). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Gugatan Sederhana. Gorontalo Law Review, 5(1), 41-51.
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.
Fatwah, S., & Umar, K. (2020). Penerapan Sistem E-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah, 1(3), 582-593.
Fitri, S. N. (2022). Politik Hukum Pembentukan Cyber Law Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 7(1), 104-124.
Hadrian, E., & Hakim, L. (2020). Hukum acara perdata di Indonesia: permasalahan eksekusi dan mediasi. Deepublish.
Hidayat, F. P., & Asni, A. (2020). Efektifitas Penerapan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Makassar. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(1), 104-118.
Kaharuddin, K., Nawi, S., & Arief, A. (2023). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadila Secara Elektronik: Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Maros. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(1), 107-122.
Kaimuddin, K., Kasim, A. J., & Nur, D. U. H. (2021). Efektivitas Berperkara Secara Elektronik (E-Court) Di Masa Pandemi Covid-19: Studi Pengadilan Agama Polewali Kelas 1B. QISTHOSIA: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(2), 101-120.
Mujianto, D., Daim, N. A., & Aji, R. B. (2023). Urgensi Pelaksanaan Peradilan Perdata Secara Elektronik Ditinjau Dari Prinsip Good Governance. Law and Humanity, 1(1), 1-18.
Muni, A. (2021). Telaah Perkembangan E-Court di Indonesia (Romantisme Peradilan dan Teknologi Informasi di Era Covid-19). As-Shahifah: Journal of Constitutional Law and Governance, 1(1), 1-23.
Rifqi, M. J. (2020). Perkembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengadilan Agama. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 7(1), 70-82.
Rudy, D. G., & Mayasari, I. D. A. D. (2021). Keabsahan Alat Bukti Surat Dalam Hukum Acara Perdata Melalui Persidangan Secara Elektronik. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 167-174.
Yusuf, U. (2021). Efektifitas Pelaksanaan e-Court dalam Penanganan Perkara Perdata di Pengadilan Agama Pangkajene. Journal of Lex Theory (JLT), 2(2), 123-147.
Yusuf, M. G., Pawennei, M., & Abbas, I. (2023). Proses Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Agama Parepare Kelas IB. Journal of Lex Theory (JLT), 4(1), 20-40.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Zulqisthi Hasbi Kawu, Askari Razak, Muhammad Ya'rif Arifin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

