Efektivitas Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Anak Dan Perempuan Pasca Perceraian Studi Di Pengadilan Agama Pare-Pare Kelas IB
Keywords:
Hak Anak, Hak Perempuan, PerceraianAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas jaminan pemenuhan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian di Pengadilan Agama Pare-Pare Kelas IB. 2) Menganalisis dan mengevaluasi faktor-faktor yang menghambat pemenuhan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian di Pengadilan Agama Pare-Pare Kelas IB. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Efektivitas pemenuhan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian di Pengadilan Agama Pare-Pare Kelas IB kurang efektif, dikarenakan mantan suami yang tidak mempunyai penghasilan/pendapatan yang tetap dan telah memiliki keluarga baru. 2) Faktor-faktor yang menghambat pemenuhan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian di Pengadilan Agama Pare-Pare Kelas IB yakni: faktor ketaatan terhadap hukum, faktor ketaatan hukum putusan pengadilan dan faktor kemampuan finansial.
The research objective is to analyze the effectiveness of guaranteeing the fulfilment of children's and women's rights after divorce at the Pare-Pare Class IB Religious Court. 2) Analyze and evaluate the factors that hinder the fulfilment of children's and women's rights after divorce at the Pare-Pare Class IB Religious Court. This research uses an empirical juridical research type. The results of the research show that: 1) The effectiveness of fulfilling the rights of children and women after divorce at the Pare-Pare Class IB Religious Court is less effective because the ex-husband does not have a fixed income and has a new family. 2) Factors that hinder the fulfilment of children's and women's rights after divorce at the Pare-Pare Class IB Religious Court, namely: compliance with the law, legal compliance with court decisions and financial capability factors.
References
Adillah, S. U. (2016). Implikasi Hukum dari perkawinan siri terhadap perempuan dan anak. PALASTREN: Jurnal Studi Gender, 7(1), 193-222.
Azis, A. I. F., Nawi, S., & Yunus, A. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Nafkah Anak Akibat Perceraian: Studi Kasus Pengadilan Agama Maros. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(2), 724-734.
Azizah, L. (2017). Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam. Al-'Adalah, 9(2), 415-422.
Bakry, K., Sam, Z., & Usman, J. V. (2021). Putusnya Perkawinan dan Akibatnya dalam Fikih Munakahat (Studi Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 38-41). BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 2(3), 413-431.
Fahrul, M., Saharuddin, S., & Adhilia, L. T. F. (2023). Kewajiban Memberi Biaya Penghidupan Oleh Suami Kepada Mantan Istri (Studi Komparasi Antara Hukum Islam dan Hukum Perdata). Jurnal litigasi amsir, 1-15.
Hamzani, A. I. (2015). Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Konstitusi, 12(1), 57-74.
Henga, I., & Achir, N. (2021). Problematika Tanggung Jawab Ayah Terhadap Pemenuhan Nafkah Anak Yang Ditelantarkan Di Kota Gorontalo. Gorontalo Law Review, 4(2), 187-200.
Hudafi, H. (2020). Pembentukan keluarga sakinah mawaddah warahmah menurut Undang–Undang nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam. Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 5(2), 172-181.
Islami, I. (2017). Perkawinan di bawah tangan (Kawin sirri) dan akibat hukumnya. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 69-90.
Latupono, N. R., Latupono, B., & Fataruba, S. (2023). Kewajiban Ayah Menafkahi Anak Setelah Putusnya Perkawinan. PATTIMURA Law Study Review, 1(1), 142-150.
Masyhur, M. (2020). Status Anak Dari Perkawinan Dibawah Tangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tanggal 17 Februari 2012 Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi, 2(2), 1-15.
Nurhilmiyah, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 211-219.
Rizal, S. S. (2019). Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan: kajian Putusan Nomor 0862/Pdt. G/2015/PA. Pmk. AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman, 6(1), 77-96.
Rochaeti, E. (2013). Analisis Yuridis tentang Harta Bersama (gono gini) dalam perkawinan menurut Pandangan Hukum islam dan Hukum Positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 28(1), 650-661.
Rodliyah, N. (2014). Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Keadilan Progresif, 5(1).
Zulkifli, S. (2019). Putusnya perkawinan akibat suami menikah tanpa izin dari istri. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 18(3), 14-26.
Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 193-199.
Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Humanities Genius
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Darmawati Yusriani, Abdul Qahar, Mustahar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

