Perlindungan Hukum Kepada Perempuan Dan Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • Verawaty Verawaty Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perempuan, Anak, Kekerasan Seksual

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis perlindungan hukum kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual di Kepolisian Polres Palopo. Tipe penelitian ini adalah normatif empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Perlindungan hukum kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual di Kepolisian Polres Palopo, kurang berjalan secara optimal. Hal ini dikarenakan belum terpenuhinya seluruh pemberian hak kepada korban. 2). Faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual di Kepolisian Polres Palopo, yaitu; substansi, struktur, dan budaya hukum. Pada ketiga faktor tersebut yang paling berpengaruh terhadap pelaksanaan perlindungan hukum kepada korban tindak pidana kekerasan seksual adalah struktur hukum.

The research objective is to analyze the legal protection for women and children who are victims of criminal acts of sexual violence at the Palopo Police Department. This type of research is normative empirical. The author's research results found that: 1). Legal protection for women and children who are victims of criminal acts of sexual violence at the Palopo Police Department is not working optimally. This is because all rights given to victims have not been fulfilled. 2). Factors that influence legal protection for women and children who are victims of criminal acts of sexual violence at the Palopo Police, namely; substance, structure and legal culture. Of these three factors, the most influential on the implementation of legal protection for victims of criminal acts of sexual violence is the legal structure.

References

Abu, S., Rahman, S., & Abbas, I. (2022). Efektivitas Penanganan dan Perlindungan Hukum bagi Anak Pelaku Tindak Pidana pada Satuan Reserse Kriminal Polres Barru. Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(2), 206-221.

Arianto, A., Mustamam, M., & Marlina, M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Studi di Kepolisian Resor Subulussalam). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 18-33.

Capah, R., & Fikri, R. A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 9432-9444.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan hak asasi anak jalanan dalam bidang pendidikan menurut hukum nasional dan konvensi internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Hardianti, F. Y., Efendi, R., Lestari, P. D., & Puspoayu, E. S. (2021). Urgensi Percepatan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Jurnal Suara Hukum, 3(1), 26-52.

Hidayat, A. (2021). Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan. AL-MURABBI: Jurnal Studi Kependidikan dan Keislaman, 8(1), 22-33.

Irwan, I., & Djanggih, H. (2022). Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(2),

Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27-48.

Madyana, R., & Faozi, S. (2023). Pemulihan Korban Melalui Restitusi Bagi Korban Kekerasan Seksual (Studi Putusan Nomor: 989, PID. SUS/2021/PN BDG). UNES Law Review, 6(1), 426-439.

Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170-196.

Soesilo, G. B., Alfian, M., & Rachmawati, A. F. (2021). Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Moda Transportasi Umum Konvensional. Ahmad Dahlan Legal Perspective, 1(2), 145-154.

Syifawaru, A. S., Pawennei, M., & Fadil, A. (2022). Tinjauan Kriminolgi Terhadap Residivis Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(2), 148-166.

Tantri, L. M. K. W., & Made, L. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia. Media Iuris, 4(2), 145-172.

Thalib, H., Rahman, S., & Semendawai, A. H. (2017). The Role Of Justice Collaborator In Uncovering Criminal Cases In Indonesia. Diponegoro Law Review, 2(1), 27-39.

Zanah, G. R., Nurbaetillah, S., & Afifah, W. N. (2023). Problematika Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(1), 35-44.

Downloads

Published

2024-03-06

How to Cite

Verawaty, V., Pawennei, M. ., & Razak, A. (2024). Perlindungan Hukum Kepada Perempuan Dan Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(1), 53–68. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1619