Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Justice Collaborator Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Refniayu Dwiasty Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perlindungan, Justice Collaborator, Pidana Korupsi

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pengaturan hukum terhadap Perlindungan Justice Collaborator dalam perkara Tindak Pidana Korupsi. Tipe penelitian ini adalah normatif. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Perlindungan terhadap Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dari sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada hanya Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang benar-benar mengatur perlindungan terhadap Justice Collaborator atau pelaku yang bekerjasama (dalam Tindak Pidana Korupsi) secara eksplisit. 2). Faktor yang mempengaruhi perlindungan terhadap Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama yaitu: Faktor kesediaan mengungkap kejahatan, faktor kualitas kesaksian yang diberikan, dan faktor konsistensi kesaksian yang telah diberikan. Diantara faktor-faktor tersebut, yang paling berpengaruh adalah faktor konsistensi kesaksian yang telah diberikan. Hal ini disebabkan Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama seringkali mengubah-ubah kesaksiannya ditingkat persidangan dan oleh hakim hal itu dinilai sebagai suatu kesaksian yang tidak konsisten (inkonsistensi).

The research objective is to analyze the legal arrangements for Justice Collaborator Protection in Corruption Crime Cases. This type of research is normative. The author's research results found that: 1). Protection for Justice Collaborators or witness perpetrators who cooperate in laws and regulations in Indonesia, from several existing laws and regulations, only Law no. 31 of 2014 concerning Amendments to Law no. 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and Victims which regulates the protection of Justice Collaborators or perpetrators who collaborate (in Corruption Crimes) explicitly. 2). Factors that influence the protection of Justice Collaborators or cooperating witnesses are The willingness to reveal the crime, the quality of the testimony given, and the consistency of the testimony given. Among these factors, the most influential is the consistency of the testimony that has been given. This is because Justice Collaborators or perpetrator witnesses who collaborate often change their testimony at trial level and the judge considers this to be inconsistent testimony (inconsistency).

References

Amsari, F. (2010). Demokrasi, Hak asasi manusia, Dan PemenuHan Tujuan Hukum Dalam kasus sekTe al-QiyaDaH. Jurnal Yudisial, 3(2), 93-108.

Badaru, B., & Baharuddin, H. (2020). Saksi Pelaku Yang Bekerjasama Sebagai Upaya Pengungkapan Fakta Hukum Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Persidangan. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(2), 183-194.

Bou, A. Y., Sujana, I. N., & Sukadana, I. K. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 142-147.

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Fahrul, M., Nawi, S., & Badaru, B. (2022). Analisis Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Ditinjau Dari Aspek Justice Collabolator. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 726-742.

Hikmawati, P. (2016). Upaya Perlindungan Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 4(1), 87-104.

Husna, S. K. I., & Najicha, F. U. (2023). Pancasila dan Hubungannya dengan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(2), 104-112.

Iswari, F. (2020). Aplikasi Konsep Negara Hukum Dan Demokrasi Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 127-140.

Mahadewi, A. A., Thalib, H., & Baharuddin, H. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan: Studi di Pengadilan Negeri Makassar Klas IA Khusus. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(3), 1201-1213.

Prasetio, L. D., Thalib, H., & Yunus, A. (2020). Analisis Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(2), 195-207.

Semendawai, A. H. (2016). Penetapan Status Justice Collaborator bagi Tersangka atau Terdakwa dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(3), 468-490.

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.

Simamora, N. A. S., & Pranoto, E. P. (2023). Tinjauan Yuridis Penetapan Status Seseorang Sebagai Justice Collaborator Di Indonesia. Iblam Law Review, 3(1), 49-60.

Simbolon, N. Y. (2020). Politik Hukum Penanganan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Disahkannya Undang-undang No. 19 Tahun 2019. Jurnal Mercatoria, 13(2), 157-177.

Saputra, E. F., & Firmansyah, H. (2023). Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional. UNES Law Review, 6(2), 4493-4504.

Yusnani, B. (2023). Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Sebagai Alternatif Penanganan Perkara Tindak Pidana (Studi Kasus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan) (Doctoral dissertation, Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia).

Downloads

Published

2024-03-07

How to Cite

Dwiasty, R., Pawennei, M. ., & Badaru, B. (2024). Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Justice Collaborator Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(1), 69–82. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1621