Analisis Hukum Sengketa Mahar Setelah Perceraian
Keywords:
Mahar, Suami dan Istri, PerceraianAbstract
Tujuan penelitian menganalisis proses penyelesian sengketa mahar setelah perceraian pada Putusan Nomor 3146/Pdt.G/2017/PA.Sgm dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara sengketa mahar setelah perceraian pada Putusan Nomor 3146/Pdt.G/2017/PA.Sgm. Penelitian ini adalah tipe yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Proses penyelesian sengketa mahar setelah perceraian pada putusan Nomor 146/Pdt.G/2017/PA.Sgm Pada dasarnya sama dengan penyelesaian sengketa pada umumnya hanya saja dapat digabungkan dengan sengketa cerai ataupun setelah terjadinya perceraian bilamana suami tidak menyerahkan mahar kepada istrinya 2) Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara sengketa mahar setelah perceraian pada Putusan Nomor 146/Pdt.G/2017/PA.Sgm sejak menikah Tergugat telah mengingkari kesepakatan yang dibuatnya dan mahar yang menjadi hak Penggugat tersebut tidak pernah diberikan, hakim melihat bahwa gugatan penggugat bertujuan untuk memperoleh hak mutlaknya (mahar) yang pada pokoknya mempermasalahkan kelalaian suami (tergugat) terhadap istrinya (penggugat) yang tidak menyerahkan mahar sampai terjadinya perceraian.
The research objective is to analyze the process of resolving dowry disputes after divorce in Decision Number 3146/Pdt.G/2017/PA.Sgm and how the judge's legal considerations are in deciding dowry dispute cases after divorce in Decision Number 3146/Pdt.G/2017/PA.Sgm. The type of research used is normative legal research. The results of the research show that 1) The process of resolving dowry disputes after divorce in decision Number 146/Pdt.G/2017/PA.Sgm is the same as resolving disputes in general, except that it can be combined with divorce disputes or after divorce if the husband does not hand over the dowry. to his wife 2) The judge's legal considerations in deciding the dowry dispute after divorce in Decision Number 146/Pdt.G/2017/PA.Sgm since the marriage the Defendant has reneged on the agreement he made and the dowry to which the Plaintiff is entitled has never been given, the judge saw that The plaintiff's lawsuit aims to obtain his absolute right (dowry) which questions the negligence of the husband (defendant) towards his wife (plaintiff) who did not hand over the dowry until the divorce occurred.
References
Abbas, I., Bunga, M., Salmawati, S., Puji, N. P., & Djanggih, H. (2018). Hak Penguasaan Istri terhadap Mahar Sompa Perkawinan Adat Bugis Makassar (Kajian Putusan PA Bulukumba Nomor 25/Pdt. P/2011/PABlk). Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 203-218.
Asjaksaan, N. A., Zainuddin, Z., & Rustan, R. (2020). Sengketa Mahar Setelah Perceraian. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 72-85.
Damis, H. (2016). Konsep mahar dalam perspektif fikih dan perundang-undangan. Jurnal Yudisial, 9(1), 19-35.
Djuniarti, E. (2017). Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata (The Law of Joint Property Reviewed from The Perspective of Marriage Law and Civil Code). Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN, 1410, 5632.
Faisal, F. (2022). Eksistensi Mahar Dalam Perkawinan Menurut KHI dan Fiqh Islam. SYARIAH: Journal of Islamic Law, 4(1), 44-55.
Jaelani, R. T., & Ufran, U. (2023). Penguatan Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan (Analisis Putusan Nomor 42/Pdt. G/2018/PN Mataram). Indonesia Berdaya, 4(2), 441-446.
Mansur, M. (2022). Pembagian Harta Bersama Dalam Konteks Penghasilan Istri Lebih Besar Dibanding Suami. JUSTITIABLE-Jurnal Hukum, 5(1), 58-74.
Maula, I. (2019). Mahar, Perjanjian Perkawinan Dan Walimah Dalam Islam. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 1(1), 1-17.
Maspeke, A. S., & Khisni, A. (2017). kedudukan harta bersama dalam perkawinan menurut fiqih dan hukum positif Indonesia serta praktek putusan pengadilan agama. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(2), 173-184.
Nurani, S. M. (2021). Relasi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analitis Relevansi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Berdasarkan Tafsir Ahkam Dan Hadits Ahkam). Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 3(1), 98-116.
Orlando, G. (2017). Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Menangani Sengketa Pertanahan. Jurnal Notarius, 3(2), 47-60.
Suhartawan, B. (2022). HAK Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Al-Qur’an:(Kajian Tematik). Tafakkur: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, 2(2), 106-126.
Syafii, I., & Hariati, N. A. (2023). Wali Mujbir Perspektif Uu No. 1 Tahun 1974 Dan Hukum Islam. AL-SAKINAH, 1(1), 38-45.
Virgiawan, H. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Hal Terdapat Sertifikat Ganda. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 622-631.
Wahab, N. I., Nawi, S., & Busthami, D. S. (2021). Penuntutan Pengembalian Mahar Akibat Perceraian: Studi Putusan No. 517/Pdt. G/2015/Pa. Mrs. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(2), 608-621
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nur Rahma Asjaksan, La Ode Husen, Ilham Abbas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

