Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik
Keywords:
Penegakan Hukum, Penipuan, Media ElektornikAbstract
Tujuan penelitian menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui elektronik di Kepolisian Resor Pinrang. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris, data yang diperoleh penulis dari studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini pihak Kepolisian Resor Pinrang, kemudian dilakukan analisis kuantitatif. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui elektronik di Kepolisian Resor Pinrang, tidak berjalan secara optimal. Hal ini dikarenakan belum terpenuhinya pemberian hak-hak kepada korban. 2). Faktor apakah yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui elektronik di Kepolisian Resor Pinrang yaitu; substansi, struktur, dan budaya hukum. Pada ketiga faktor tersebut yang paling berpengaruh terhadap pelaksanaan perlindungan hukum kepada korban tindak pidana penipuan melalui elektronik adalah struktur hukum.
The research objective is to analyze the law enforcement against perpetrators of criminal acts of electronic fraud at the Pinrang Resort Police. This type of research is empirical juridical, with data obtained by the author from document studies and interviews with interested parties, in this case the Pinrang Resort Police, then carried out the quantitative analysis. The author's research results found that: 1). Law enforcement against perpetrators of criminal acts of electronic fraud at the Pinrang Resort Police is not running optimally. This is because the rights given to victims have not been fulfilled. 2). What factors influence law enforcement against perpetrators of criminal acts of electronic fraud at the Pinrang Resort Police, namely; substance, structure and legal culture. Of these three factors, the most influential on the implementation of legal protection for victims of criminal acts of electronic fraud is the legal structure.
References
Amir, A. N. A. (2021). Penghinaan Melalui Media Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Tadulako Master Law Journal, 5(3), 314-331.
Angkupi, P. (2017). Kejahatan Melalui Media Sosial Elektronik Di Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Saat Ini. MIKROTIK: Jurnal Manajemen Informatika, 2(1), 1-8.
Djanggih, H., Thalib, H., Baharudin, H., & Qamar, N. Urgency Legal Aspects of Growth Information Technology In Indonesian. In Proceeding 12th ADRI 2017 International Multidisciplinary Conference and Call for Paper, Bogor, March 30–April 01, 2017 (p. 84).
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.
Hikmatulloh, R., & Nurmiati, E. (2020). Analisis Strategi Pencegahan Cybercrime Berdasarkan UU ITE Di Indonesia (Studi Kasus: Penipuan Pelanggan Gojek). Kosmik Hukum, 20(2), 123-129.
Jahriyah, V. F., Kusuma, M. T., Qonitazzakiyah, K., & Fathomi, M. A. (2021). Kebebasan Berekspresi di Media Elektronik Dalam Perspektif Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 1(2), 65-87.
Jie, B., Eric, E., Mervyn, D., Anggrianto, V., Kelvin, K., & Gabriella, C. (2023). Pemanfaatan Dan Dampak Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bidang Sosial. Journal of Information System and Technology (JOINT), 4(2), 392-397.
Koloay, R. N. (2016). Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi oleh: Renny Ns Koloay. Jurnal Hukum Unsrat, 22(5), 16-27.
Manalu, E. J., Sahari, A., & Nadirah, I. (2023). Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Mata Uang Oleh Kepolisian. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 249-258.
Rahmanto, T. Y., Kav, J. H. R. S., & Kuningan, J. S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 31.
Rajab, A. (2018). Urgensi undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai solusi guna membangun etika bagi pengguna media. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(4), 463-471.
Rivanie, S. S. (2016). Penerapan Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencurian Dokumen Elektronik Milik Orang Lain Di Kota Makassar: Studi Putusan No. 69/Pid. B/2012/Pn. MKS. Jurnal Hukum Volkgeist, 1(1), 86-103.
Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 53-70.
Tan, K. (2022). Analisa Pasal Karet Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Asas Kejelasan Rumusan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(1), 14-29
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abdul Rauf, Sufirman Rahman, Askari Razak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

