Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Putusan Pidana Bersyarat Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Authors

  • Amelia Ramadani Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hardianto Djanggih Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Kekerasan, Rumah Tangga

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pertimbangan hukum hakim Terhadap Putusan Pidana Bersyarat Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada putusan: Nomor 164/Pid.B/PN.KLK, dan 2). Untuk mengetahui dan menganalisis Prespektif Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Penjatuhan Pidana Bersyarat pada Putusan Nomor: 164/Pid.B/PN.KLK. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Pertimbangan hukum hakim terhadap putusan pidana bersyarat pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nomor perkara 164/Pid.B/PN.KLK bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan syarat formil dan syarat materil dimana terdakwa melanggar peraturan pidana dan korban telah memaafkan terdakwa atas perbuatannya. 2). Prespektif rasa keadilan Masyarakat terhadap penjatuhan pidana bersyarat dimana dimana hakim semestinya menjatuhkan pidana lebih optimal kepada terdakwa.

The research objective is to analyze the judge's legal considerations regarding conditional criminal decisions for perpetrators of crimes of domestic violence (KDRT) in decisions: Number 164/Pid.B/PN.KLK, and 2). To find out and analyze the Perspective of the Community's Sense of Justice Regarding Conditional Sentencing in Decision Number: 164/Pid.B/PN.KLK. This type of research is normative legal research. The author's research results found that: 1). The judge's legal consideration regarding the conditional criminal decision for the perpetrator of the crime of domestic violence (KDRT) with case number 164/Pid.B/PN.KLK is that the panel of judges has considered the formal conditions and material conditions where the defendant violated criminal regulations and the victim has forgiven the defendant for his actions. 2). The perspective of society's sense of justice towards the imposition of conditional sentences where the judge should impose a more optimal sentence on the defendant.

References

Barlian, A. E. A., & Arief, B. N. (2017). Formulasi Ide Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Law Reform, 13(1), 28-44.

Darmadi, A. S. M. Y. (2018). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Bersyarat. Jurnal Advokasi, 8(2), 179-191.

Djanggih, H. (2024). Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Penyimpangan Pidana Minimum Khusus Pada Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(1), 1-16.

Doodoh, I. (2013). Kajian Terhadap Penjatuhan Pidana Bersyarat dan Pengawasan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex et Societatis, 1(2), 97-105.

Endri, E., Suryadi, S., & Sucipta, P. R. (2020). Proporsionalitas Putusan Hakim Berdasarkan Ide Keseimbangan. Jurnal Selat, 7(2), 199-222.

Isnantiana, N. I. (2017). Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 18(2), 41-56.

Juwita, S. R., Djanggih, H., & Dwiasty, R. A. (2023). The Nature of Legal Protection Against Women as Victims of Domestic Violence. Journal for ReAttach Therapy and Developmental Diversities, 6(1), 131-139.

Leasa, E. Z. (2019). Kekuatan Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti Pada Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Belo, 4(2), 188-203.

Nugroho, B. (2017). Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP. Yuridika, 32(1), 17-36.

Nurlatifah, A., Thalib, H., & Khalid, H. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Studi Putusan Nomor 1481/Pid. Sus/2020/PN-Mks. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(8), 2244-2252.

Rahayu, N. (2018). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Upaya Pemenuhan Hak-Hak Korban. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3), 69-74.

Rahmah, S. (2017). Pelaksanaan Sistem Pemidanaan Bersyarat Bagi Narapidana. Jurnal Hukum Das Sollen, 1(2), 1-27.

Sumarlin, E. (2023). Tinjauan Hukum Tentang Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Bersyarat. Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam, 9(2), 199-219.

Suzanalisa, S. (2016). Disparitas Penjatuhan Hukuman Pidana Dalam Perkara Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami Terhadap Istri Di Pengadilan Negeri Jambi. Legalitas: Jurnal Hukum, 8(2), 73-97.

Wibawa, I. (2017). Pidana Kerja Sosial Dan Restitusi Sebagai Alternatif Pidana Penjara Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Media Hukum, 24(2), 105-114.

Downloads

Published

2024-03-09

How to Cite

Ramadani, A., Thalib, H., & Djanggih, H. (2024). Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Putusan Pidana Bersyarat Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(1), 114–132. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1626