Perlindungan Hak Asasi Tersangka Yang Mengalami Kekerasan Pada Tahap Penyidikan
Keywords:
Hak Asasi, Tersangka, PenyidikanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis hak-hak Tersangka apa saja yang dilindungi menurut Undang-undang yang berlaku serta penyebab sering terjadinya kekerasan yang terjadi pada Tersangka yang dapat dilihat baik secara langsung maupun di media. Penelitian menggunakan deskriptif normative yakni penelitian kepustakaan yang dimana mencari kebenaran-kebenaran berdasarkan dokumen dan data-data penting serta berasal dari Undang-undang yang berlaku dan berdasarkan pada Teori yang ada.Penelitian ini menghasilkan: (1) sifat dan karakter penyidik serta keadaan tertentu yang menyebabkan penyidik memposisikan diri sebagai pihak di rugikan sangat berpengaruh pada tindakannya terhadap tersangka (2) kurangnya pengawasan sangat berpengaruh terjadinya tindakan kesewenang-wenangan penegak hukum karena berfikir tidak ada yang mengawasinya. Tindakan kekerasan terhadap Tersangka bisa di cegah apabilah ada yang mengawasi yang lebih di atasnya serta pembinaan dan peningkatan profesinalisme dari peneggak hukum sehingga menciptakan daya guna dalam perkembangan dalam penegakan keadilan.
The research objective is to analyze the what rights of suspects are protected according to applicable law as well as the causes of frequent violence against suspects which can be seen both directly and in the media. The research uses descriptive normative, namely library research which searches for truths based on documents and important data and comes from applicable laws and is based on existing theories. This research produces (1) the nature and character of investigators as well as certain conditions that arise. causes investigators to position themselves as the party at a disadvantage, which greatly influences their actions against suspects (2) lack of supervision greatly influences the occurrence of arbitrary actions by law enforcers because they think no one is watching them. Acts of violence against suspects can be prevented if someone above them supervises them as well as coaching and increasing the professionalism of law enforcers to create efficiency in developments in upholding justice.
References
Afriyadi, F. (2020). Kewajiban Warga Negara Dalam Bidang Pendidikan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Muhammadiyah Law Review, 4(1), 28-34.
Amin, K. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Penetapan Status Tersangka Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. JOSH: Journal of Sharia, 3(01), 1-18.
Andes, A. M. (2016). Perlindungan Hak Asasi Manusia (Ham) Tersangka Dari Penyalahgunaan Kewenangan Aparat Kepolisian Dalam Bentuk Tindakan Tembak Di Tempat. Lex Et Societatis, 4(3), 110-119.
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Gunawan, B. (2020). Analisis Yuridis Pendidikan Jarak Jauh dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal HAM, 11(3), 387.
Hutagaol, R. (2019). Perbandingan Kedudukan Penyidik Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(2), 86-95.
Laia, F. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Saksi Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 24-39.
Munib, M. A. (2018). Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Justitiable-Jurnal Hukum, 1(1), 60-73.
Nazaruddin, Y. E., Qahar, A., & Ahmad, K. (2020). Penerapan Tindak Pidana Terhadap Kejahatan Perdagangan Orang Di Kabupaten Maros. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(3), 380-396.
Pura, M. H., & Faridah, H. (2021). Asas Akusator Dalam Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 79-95.
Samahati, C. H. (2015). Kewajiban Penyidik dalam Melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka. Lex Crimen, 4(4), 92-99.
Siahaan, N. (2015). Kedudukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap). Jurnal Ilmiah Advokasi, 3(2), 49-56.
Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151-168.
Wiguna, A. A. P. S., Sepud, I. M., & Sujana, I. N. (2020). Hak-Hak Tersangka (Miranda Rule) pada Tahap Penyidikan dalam KiStab UU Hukum Acara Pidana. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 51-56.
Winarno, N. B. (2011). Beberapa permasalahan dalam penyelidikan Dan penyidikan oleh kepolisian. Perspektif, 16(2), 117-127.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Faisal Dahlan, Hambali Thalib, Hasbuddin Khalid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

