Hak Hadhanah Kepada Suami Karena Istri Murtad Perspektif Kompilasi Hukum Islam
Keywords:
Hadhanah, Suami-Istri, MurtadAbstract
Tujuan penelitian menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan hadhanah dan untuk mengetahui prespektif kompilasi hukum islam dalam pemberian hadhanah. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif empiris Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Terdapat perbedaan pendapat hakim dalam memutus perkara hadhanah yang memiliki kondisi ibu murtad, pada Putusan Nomor 176/Pdt.G/2021/PA.Ek menetapkan diberikan kepada ayah dengan pertimbangan menjaga agama anak sebab ibu kandung murtad sedangkan dalam Putusan Nomor 0117/Pdt.G/2016/PA.Prgi hadhanah diberikan kepada ibu kandung meskipun ibu kandung dari anak berstatus murtad dengan dasar pertimbangan menjaga jiwa, dari kedua putusan antara menjaga agama dan menjaga jiwa anak, hal yang perlu di prioritakan yakni kepentingan terbaik bagi anak sehingga pertimbangan hakim dalam memberikan hadhanah kepada ayah dengan pertimbangan ibu murtad dinilai kurang efektif sebab kelangsungan hidup anak harus lebih diutamakan karena dengan terjaganya kelangsungan hidup anak maka menjaga agama anak nantinya akan tercapai jika kelangsungan hidup anak terjaga, terlepas dari status ibu murtadi namun ibu dinilai pihak yang cukup kompeten dalam merawat anak.
The research objective is to analyze the basic considerations of judges in determining hadhanah and to find out the perspective of the compilation of Islamic law in granting hadhanah. This research uses an empirical normative research type. The results of this research show that there are differences in the opinions of judges in deciding hadhanah cases where the mother is an apostate, in Decision Number 176/Pdt.G/2021/PA.Ek it is determined that it is given to the father with the consideration of protecting the child's religion because the biological mother is an apostate, whereas in Decision Number 0117/Pdt.G/2016/PA.Prgi hadhanah is given to the biological mother even though the child's biological mother has the status of an apostate based on considerations of protecting the soul, from the two decisions between protecting the religion and protecting the child's soul, things are necessary The priority is the best interests of the child so that the judge's consideration in giving hadhanah to the father considering the mother is an apostate is considered less effective because the child's survival must be prioritized because by ensuring the child's survival, safeguarding the child's religion will later be achieved if the child's survival is maintained, regardless of The mother's status is apostate but the mother is considered competent enough to care for the child.
References
Abbas, I., Bunga, M., Salmawati, S., Puji, N. P., & Djanggih, H. (2018). Hak Penguasaan Istri terhadap Mahar Sompa Perkawinan Adat Bugis Makassar (Kajian Putusan PA Bulukumba Nomor 25/Pdt. P/2011/PABlk). Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 203-218.
Ardhian, R. F., Anugrah, S., & Bima, S. (2015). Poligami dalam hukum islam dan hukum positif indonesia serta urgensi pemberian izin poligam di pengadilan agama. Privat Law, 3(2), 164461.
Azizah, L. (2017). Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam. Al-'Adalah, 9(2), 415-422.
Fikri, F., Saidah, S., Aris, A., & Wahidin, W. (2019). Kontekstualisasi Cerai Talak dalam Fikih dan Hukum Nasional di Indonesia. Al-Ulum, 19(1), 151-170.
Handayani, F., & Syafliwar, S. (2017). Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Al Himayah, 1(2), 227-250.
Hidayati, L. (2021). Fenomena Tingginya Angka Perceraian di Indonesia Antara Pandemi dan Solusi. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam, 71-87.
Huda, M. (2014). Yurisprudensi Isbat Nikah Dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Religi: Jurnal Studi Islam, 5(1), 43-71.
Jauhari, I. (2011). Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 35-48.
Jawawi, A. (2019). Nikah Sirri Dalam Perspektif Islam, Kristen Dan Hukum Positif Indonesia. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 17(2), 709-720.
Matondang, A. (2014). Faktor-faktor yang mengakibatkan perceraian dalam perkawinan. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 2(2), 141-150.
Nugraha, A., Barinong, A., & Zainuddin, Z. (2020). Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian Rumah Tangga AKibat Perselingkuhan. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 53-68.
Puniman, A. (2018). Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Yustitia, 19(1), 85-94.
Yainahu, M. (2021). Cacat Badan Sebagai Alasan Perceraian (Undang-undang No. 1 Thn. 1974 Tentang Perkawinan dan KHI). Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi, 1-18.
Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Humanities Genius.
Zamroni, M. (2019). Prinsip-Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia. Media Sahabat Cendekia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ummul Mukminin Rusdani, Sufirman Rahman, Zainuddin Zainuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

