Konstruksi Hukum Pengelolaan Tanah Adat Bobo Sepa’e Sebagai Tanah Aset Desa Leppangeng Kecamatan Belawa
Keywords:
Tanah, Adat, Babo Sapa’eAbstract
Tujuan penelitian menganalisis implementasi hak masyarakat di desa leppangeng untuk memperoleh hak penguasaan atau penggarapan atas Tana Bobo’ Sepa’E di Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo; (2) mengetahui Prosedur pengelolaan hasil pemanfaatan Tana Bobo’ Sepa’E di Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Implementasi hak masyarakat di desa leppangeng untuk memperoleh hak penguasaan atau penggarapan atas Tana Bobo’ Sepa’E sebagai penggarap dengan mekanisme sistem pelelangan sedangkan hasil panen baik berupa palawija atau ikan menjadi hak penuh penggarap. (2) pengelolaan hasil pemanfaatan tana Bobo’ Sepa’E oleh masyarakat lokal di Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo Diatur dalam Perdes nomor 04 tahun 2017 tentang pengelolaan Bobo’ Sepa’E yang dimana hasil pemamfaatan tana Bobo’ Sepa’E diambil dan dinikmati oleh penggarap sebagai pengelolah selama 2 tahun setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang.
The research objective is to analyze the implementation of community rights in Leppangeng Village to obtain control or cultivation rights over Tana Bobo' Sepa'E in Leppangeng Village, Belawa District, Wajo Regency; (2) know the procedures for managing the results of the utilization of Tana Bobo' Sepa'E in Leppangeng Village, Belawa District, Wajo Regency. This research uses empirical legal research methods. The results of this research show that: (1) Implementation of the rights of the people in Leppangeng village to obtain control or cultivation rights over Tana Bobo' Sepa'E as cultivators using an auction system mechanism while the harvest, whether in the form of secondary crops or fish, becomes the full rights of the cultivators. (2) management of the results of the use of Bobo' Sepa'E land by local communities in Leppangeng Village, Belawa District, Wajo Regency. Regulated in Village Regulation number 04 of 2017 concerning the management of Bobo' Sepa'E where the results of the use of Bobo' Sepa'E land are taken and enjoyed by the cultivator as manager for 2 years after being declared the winner of the auction.
References
Abrianto, B. O., & Fikri, M. A. (2021). Status Hak Atas Tanah Kas Desa dan Prosedur Pendaftarannya Menurut Hukum Administrasi Pertanahan. Pandecta Research Law Journal, 16(2), 206-218.
Busroh, F. F. (2017). Konseptualisasi omnibus law dalam menyelesaikan permasalahan regulasi pertanahan. Arena Hukum, 10(2), 227-250.
Citrawan, F. A. (2020). Konsep Kepemilikan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Minangkabau. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 586-602.
Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.
Ginting, D. (2012). Politik Hukum Agraria terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 42(1), 29-53.
Hipan, N., Nur, N. M., & Djanggih, H. (2018). Problematika Penyelesaian Sengketa Tanah Di Lokasi Tanjung Sari Kabupaten Banggai. Law Reform, 14(2), 205-219.
Imron, A. (2014). Analisis kritis terhadap dimensi ideologis reformasi agraria dan capaian pragmatisnya. Jurnal Cakrawala Hukum, 5(2), 107-122.
Irwan, M. (2021). Kebutuhan Dan Pengelolaan Harta Dalam Maqashid Syariah. Elastisitas: Jurnal Ekonomi Pembangunan, 3(2), 160-174.
Kaudis, M. (2018). Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Tanda Bukti Hak Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Lex Privatum, 6(2), 38-45.
Mahdayeni, M., Alhaddad, M. R., & Saleh, A. S. (2019). Manusia dan Kebudayaan (Manusia dan Sejarah Kebudayaan, Manusia dalam Keanekaragaman Budaya dan Peradaban, Manusia dan Sumber Penghidupan). Tadbir: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 7(2), 154-165.
Maladi, Y. (2013). Reforma agraria berparadigma Pancasila dalam penataan kembali politik agraria nasional. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(1), 27-41.
Laturette, A. I. (2011). Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Sasi, 17(3), 1-10.
Sari, I. (2020). Hak-hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, 9(1), 15-33.
Wibowo, A., & Mariyam, S. (2021). Kontekstualisasi Hukum Agraria Dibidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 396-406.
Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 113-138.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Asriati Asriati, Andi Isman Rahmat, Ma'ruf Hafidz

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

