Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Presiden Melalui Media Sosial

Authors

  • Bambang Supriyono Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hardianto Djanggih Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penghinaan, Presiden, Media Sosial

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penghinaan presiden di Media Sosial; (2) Untuk mengetahui dan menganalisis delik penghinaan terhadap presiden membatasi kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Metode penelitian adalah tipe penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penghinaan presiden di Media Sosial ialah bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan pejabat publik yang dipilih oleh rakyat, maka seluruh kebijakan yang diambil itu untuk tujuan rakyat, jadi ketika ada kebijakan yang diambil dan tidak sesuai dengan kepentingan umum, rakyat yang melakukan kritik, koreksi ataupun hinaan atas kebijakan yang tidak tepat bukan dilakukan penghukuman tapi sebaiknya dilakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diambil karena Presiden dan/atau Wakil Presiden. (2) Delik penghinaan terhadap presiden membatasi kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara ialah tidak boleh kembali menghidupkan delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden karena dianggap bertentangan dengan Hak Konstitusional warga negara dan DPR dan Pemerintah telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang menjadi dasar UU.

The research objective is to analyze the criminal law policies regarding criminal acts of insulting the president on social media; (2) To find out and analyze the offence of insulting the president limiting freedom of expression as a constitutional right of every citizen. The research method is a Normative legal research type. The results of this research show that: (1) The criminal law policy regarding the criminal act of insulting the president on social media is that the President and/or Vice President are public officials elected by the people, then all policies taken are for the people's purposes, so when there is a policy which is taken and is not by the public interest, people who criticize, correct or insult policies that are inappropriate should not be punished but should evaluate the policies taken by the President and/or Vice President. (2) The offence of insulting the President limits freedom of expression as a constitutional right of every citizen, namely that the offence of insulting the President and/or Vice President cannot be repeated because it is considered to be contrary to the Constitutional Rights of citizens and the DPR and the Government has ignored Constitutional Court Decision Number 013- 022/PUU-IV/2006 which is the basis of the law.

References

Amir, A. N. A. (2021). Penghinaan Melalui Media Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Tadulako Master Law Journal, 5(3), 314-331.

Fachrudin, A. (2021). Konflik Politik Identitas: Pergumulan Politik, Agama dan Media Dari Pilkada DKI 2017 Hingga Pilpres 2019. Literasi Demokrasi Indonesia (Literasindo).

Rifai, D., Fitri, S., Ramadhan, I. N., & Ramadan, R. (2022). Perkembangan ekonomi digital mengenai perilaku pengguna media sosial dalam melakukan transaksi. ADI Bisnis Digital Interdisiplin Jurnal, 3(1), 49

Maizuly, A. R., Hartono, B., & Satria, I. (2022). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Manipulasi Dan Penciptaan Melalui Akun Media Sosial Facebook. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 6(1), 12-25.

Pratiwi, V. Y. S., & Ravena, D. (2022, January). Kebijakan Restorative Justice terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 2, No. 1, pp. 1-9).

Rohmah, E. I., & Sari, D. K. (2022). Mekanisme Pemakzulan Presiden Sebelum Dan Sesudah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi Di Indonesia. As-Shahifah: Journal of Constitutional Law and Governance, 2(2), 164-201.

Sidik, S. (2013). Dampak undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) terhadap perubahan hukum dan sosial dalam masyarakat. Jurnal Ilmiah Widya, 1(1), 1-7.

Simamora, F. P., Simarmata, L. D., & Lubis, M. A. (2020). Kajian Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Jurnal Retentum, 2(1), 34-43.

Suliandi, M., & Aditama, G. A. (2023). Politik Hukum Dalam Pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru. JURNAL HUKUM STAATRECHTS, 6(2), 99-119.

Yusman, Y., & Riendy, Y. (2022). Menelusuri Makna Kebencian Antar Golongan Dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mizan: Journal of Islamic Law, 6(2), 307-320.

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Supriyono, B., Pawennei, M. ., & Djanggih, H. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Presiden Melalui Media Sosial. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(2), 490–505. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1703