Efektifitas Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Abitrase Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Arbitrase, KomsumenAbstract
Tujuan penelitian menganalisis keberlakuan hukum putusan arbitrase Badan penyelesaian Sengketa Konsumen, Tipe penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif empiris, kemudian dilakukan analisa kualitatif Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwaEfektifitas penyelesaian sengketa konsumen melalui arbitrase kurang efektif karena penyelesaian dengan cara arbitrase dapat dianulir dengan pelaku usaha mengajukan keberataanya lewat pengadilan negeri tempat di mana konsumen bertempat tinggal. Sehingga ini akan menyebabkan peluang hukum yang dapat menunda keberlakuaan putusan arbitrase yang telah ditetapkan BPSK sebagai badan yang ditunjuk serta diakui oleh undang-undang sebagai quasi peradilan (badan yang menjalankan fungsi Pengadilan).
The research objective is to analyze the legal enforceability of arbitration decisions by the Consumer Dispute Settlement Agency. The type of research used is empirical normative research, and then a qualitative analysis is carried out. The research results of the author find that the effectiveness of resolving consumer disputes through arbitration is less effective because settlement by arbitration can be annulled by the business actor submitting an objection through the district court where the consumer resides. So this will create legal opportunities that can delay the validity of arbitration decisions that have been determined by BPSK as an appointed body and recognized by law as quasi-judicial (a body that carries out the functions of a court).
References
Nabilah, R., & Irham, R. R. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Atas Terjadinya Kerugian dalam Fasilitas Hiburan. Jurnal Education and Development, 9(1), 169-169.
Oktaviani, W. E. (2016). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Produk Cacat. Reformasi Hukum, 19(2), 217-243.
Riwanto, A., & Gumbira, S. W. (2017). Politik Hukum Penguatan Fungsi Negara Untuk Kesejahteraan Rakyat (Studi Tentang Konsep Dan Praktik Negara Kesejahteraan Menurut UUD 1945). Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(3), 337-360.
Suruji, R. S., Nisrina, D. N., & Rifai, M. (2020). Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Online (Suatu Kajian UUPK, Etika Bisnis Islam Dan Hukum Islam). Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(2), 98-109.
Tobing, D. M. (2019). Klausula baku: Paradoks dalam penegakan hukum perlindungan konsumen. Gramedia Pustaka Utama.
Tubagus, R. Z. (2015). Perlindungan Konsumen Selaku Debitur Terhadap Kontrak Baku Dan Klausula Eksenorasi Yang Terdapat Pada Perjanjian Kredit Bank. Lex Privatum, 3(2), 5-11.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Amri Mapakaya, Syahruddin Nawi, Salle Salle

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

