Efektivitas Penyelidikan Berbasis Ilmiah (Scientific Crime Investigation) Dalam Pembuktian Perkara Pembunuhan
Keywords:
Penyelidikan, Scientific Crime Investigation, PembunuhanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penyelidikan berbasis ilmiah (Scientific Crime Investigation) dalam pembuktian perkara pembunuhan. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian Empiris. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder dikategorikan sesuai jenis datanya. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan ilmu pengetahuan melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI) adalah sebagai terobosan dalam proses pembuktian dalam penanganan tindak pidana. Perbedaan pembuktian secara ilmiah dengan pembuktian secara langsung terhadap tersangka ataupun saksi, yang mana saksi itu manusia, cenderung memberikan keterangan palsu, berbeda dengan pemeriksaan secara Scientific Crime Investigation (SCI) yang berbasis ilmu pengetahuan Pembuktian perkara pidana secara Scientific Crime Investigation (SCI) tidak lepas dari bantuan pihak Laboratorium Forensik yang menjadi tempat pengecekan barang bukti menggunakan ilmu pengetahuan.
The research objective is to analyze the effectiveness of scientific-based investigations (Scientific Crime Investigation) in proving murder cases. This research was conducted using empirical research methods. The data obtained, both primary data and secondary data, are categorized according to the type of data. Then the data was analyzed using qualitative methods. The results of this research show that the application of science through the Scientific Crime Investigation (SCI) method is a breakthrough in the evidentiary process in handling criminal acts. The difference between scientific evidence and direct evidence against suspects or witnesses, where the witnesses are humans, tend to give false information, which is different from scientific crime investigation (SCI) examinations which are based on science. Scientific crime investigation (SCI) proof of criminal cases cannot be separated. from the assistance of the Forensic Laboratory which is a place to check evidence using science.
References
Ahmad, K., & Djanggih, H. Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Ius Quia Iustum Law Journal, 24(3), 488-505.
Kasidin, S. (2021). Kajian Hukum Tentang Kekuatan Alat Bukti Yang Dipublikasikan Oleh Seorang Ahli Di Luar Pemeriksaan Persidangan Dihubungkan Pasal 184 Kuhap. FOCUS: Jurnal of Law, 2(1), 1-20.
Kuba, S. (2022). Optimalisasi Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Rangka Memantapkan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Kajian Ilmiah, 22(1), 89-100.
Nugroho, B. (2017). Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP. Yuridika, 32(1), 17-36.
Pieter, S., & Silambi, E. D. (2019). Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Kitab Udang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Restorative Justice, 3(1), 75-91.
Pratama, F. N., & Fata, M. (2016). Peran Serta Proses Identifikasi Laboratorium Forensik Dalam Penyelidikan Kasus Pemalsuan Surat Dan Tanda Tangan. Verstek, 4(2), 80-91.
Rahmad, N., Arifah, K. N., Setiyawan, D., Ramli, M., & Daud, B. S. (2023, January). Efektivitas Bukti Elektronik Dalam Uu Ite Sebagai Perluasan Sistem Pembuktian Dalam Kuhap. In Prosiding University Research Colloquium (pp. 96-111).
Ramadhanti, R. F. R., Bintoro, R. W., & Rahmah, A. M. (2021). Kedudukan Rekaman CCTV sebagai Alat Bukti di Persidangan terhadap Tindak Pidana Pencurian di Minimarket (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 284/Pid. B/2019/PN Sbr). Soedirman Law Review, 3(1), 70-79.
Rampen, D. A. (2018). Kedudukan Hukum dari Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti dalam Pasal 189 KUHAP. Lex Et Societatis, 6(2), 114-125.
Srijadi, Y. K. (2023). Peranan Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mekanisme Restorative Justice. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 19-28.
Stefin, A. M. (2019). Perbandingan Kekuatan Pembuktian Akta Otentik dalam Perkara Perdata dan Perkara Pidana. JURTAMA, 1(1), 12-24.
Suhamdani, N. N., Andiani, N. P., Wahyudinanty, R., & Hosnah, A. U. (2023). Kekuatan Sidik Jari sebagai Alat Bukti dalam Mengungkap Suatu Tindak Pidana Pembunuhan. AHKAM, 2(2), 448-457.
Sulyanwar, R., Badaru, B., & Fadil, A. (2020). Efektivitas Penggunaan Sidik Jari (Fingerprint) Sebagai Alat Bukti Dalam Mengungkap Tindak Pidana. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(2), 208-224.
Wahyuni, R. (2014). Peran Laboratorium Forensik Dalam Pengolahan Tempat kejadian Perkara Dalam Rangka Scientific Crime Investigation (SCI). Jurnal Jurisprudence, 4(2), 92-97.
Werluka, L. (2019). Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Menurutundang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jurnal Belo, 4(2), 228-248.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kharismawati Kharismawati, Sufirman Rahman, Ilham Abbas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

