Efektivitas Fungsi Kepolisian dalam Penyidikan Penyalahgunaan Informasi Dan Transaksi Elektronik
Keywords:
Penyidikan, Polisi, Informasi & Transaksi, ElektronikAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas fungsi kepolisian dalam penyidikan penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik di kota makassar oleh serta 2) untuk mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas fungsi kepolisian dalam penyidikan penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik di kota makassar oleh Tipe penelitian ini adalah empiris, data yang diperoleh penulis dari studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini penyidik Polda Sulsel. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Efektivitas penyidikan oleh Kepolisian terhadap penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih kurang efektif 2) Faktor-faktor yang menjadi kendala yang dihadapi oleh pihak Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Aspek Penyidik, kemampuan dan skill penyidik.
The research objective is to analyze the effectiveness of the police function in investigating the misuse of information and electronic transactions in the city of Makassar by and 2) to determine and analyze the factors that influence the effectiveness of the police function in investigating the misuse of information and electronic transactions in the city of Makassar by The type of this research is empirical, data obtained by the author from document studies and interviews with interested parties, in this case South Sulawesi Regional Police investigators. The author's research results found that: 1). The effectiveness of investigations by the Police regarding misuse of Information and Electronic Transactions (ITE) is still less effective 2) Factors that become obstacles faced by the Police in investigating criminal acts of misuse of Information and Electronic Transactions (ITE): Investigator aspects, abilities and skills of investigators.
References
Arif, M. (2021). Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 91-101.
Bahri, I. S. (2023). Cyber Crime dalam Sorotan Hukum Pidana (Edisi 2023). Bahasa Rakyat.
Dermawan, A., & Akmal, A. (2020). Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi. Journal of science and social research, 2(2), 39-46.
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.
Djanggih, H. (2018). The phenomenon of cyber crimes which impact children as victims in Indonesia. Yuridika, 33(2), 212-231.
Djanggih, H., & Hipan, N. (2018). Pertimbangan Hakim dalam Perkarapencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN. SGM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 93-102.
Hutabarat, S. A. (2024). Kajian Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Di Media Sosial. Judge: Jurnal Hukum, 5(01), 12-15.
Ketaren, E. (2016). Cybercrime, cyber space, dan cyber law. Jurnal Times, 5(2), 35-42.
Laksana, A. W. (2019). Pemidanaan Cybercrime Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif. Jurnal Hukum, 35(1), 52-76.
Nashihin, H., Baroroh, A., & Ali, A. (2020). Implikasi hukum teknologi informasi dalam perkembangan teknologi pendidikan islam (Telaah atas Hukum Moore, Hukum Metcalfe, dan Hukum Coase). At Turots: Jurnal Pendidikan Islam, 2(2 Desember), 136-147.
Ramadhan, A. (2021). Diskresi Penyidik Polri Sebagai Alternatif Penanganan Perkara Pidana. Lex Renaissance, 6(1), 25-41.
Sugianto, Q. F. (2019). Peluang dan Tantangan Calon Notaris Dalam Menghadapi Perkembangan Disrupsi Era Digital. Notarius, 12(2), 656-668.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muliadi Muliadi, La Ode Husen, A. Istiqlal Assaad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

