Urgensi Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Muhammaf Ise Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hardianto Djanggih Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penyitaan, Aset, Korupsi

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis urgensi penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan data primer melalui wawancara sebanyak 1 Orang Anggota PPATK dan 10 Orang anggota Unit 3 Tipidkor. Data dianalisis secara deskriptif dan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Urgensi penyitaan aset pelaku  tindak pidana korupsi dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yaitu untuk kepentingan proses hukum dan kepentingan pengembalian kerugian keuangan negara. (2) Beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu faktor keterbatasan penyidik kepada pihak Bank dan faktor perhitungan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) relatif lama.

The research objective is to analyze the urgency of confiscating the assets of perpetrators of criminal acts of corruption in law enforcement in the jurisdiction of the South Sulawesi Regional Police. The type of research used in this writing is empirical legal research. This research uses primary data through interviews with 1 PPATK member and 10 members of Unit 3 Tipidkor. Data was analyzed descriptively and qualitatively. The results of this research show that: (1) The urgency of confiscating the assets of perpetrators of criminal acts of corruption in law enforcement in the jurisdiction of the South Sulawesi Regional Police is for the benefit of the legal process and the interest of recovering state financial losses. (2) Several factors influence law enforcement, namely the limited number of investigators at the Bank and the relatively long time it takes to calculate financial transactions by the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK).

References

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Danil, E. (2021). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.

Harahap, N. A. (2018). Revitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Panorama Hukum, 3(2), 155-170.

Ghozali, E. (2024). Kebijakan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti:(Policy Return State Financial To Corruption Criminal Through Payment Of Replacement Money). Jurnal Hukum Justice, 153-162.

Kumalaningdyah, N. (2019). Pertentangan Antara Diskresi Kebijakan Dengan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 481-499.

Mahmud, A. (2020). Urgensi Penegakan Hukum Progresif Untuk Mengembalikan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 49(3), 256-271.

Mahmud, A. (2021). Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi: Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Mariyanawati, Y. A., & Saleh, M. (2023). Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perspektif, 28(3), 176-184.

Rahim, M. I. F., Rahim, S. A. P., Rahim, M. A. H. A., Rahim, A. R., & Rahim, A. (2020). Penyitaan Barang Bukti Tindak Pidana pada Tingkat Pemeriksaan Persidangan. Pleno Jure, 9(1), 47-57.

Rahman, S., & Razak, A. (2024). Tanggung Jawab Kepala Desa Di Dalam Distribusi Bantuan Desa Dalam Menghindari Tindak Pidana Korupsi Dana Desa. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(1), 94-113.

Rambey, G. (2016). Pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi melalui pembayaran uang pengganti dan denda. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 137-161.

Saputro, H. J., & Chandra, T. Y. (2021). Urgensi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Tindakan Pemblokiran Dan Perampasan Asset Sebagai Strategi Penegakan Hukum Korupsi. Mizan: Journal of Islamic Law, 5(2), 273-290.

Setiadi, E. (2000). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kasus-Kasus Korupsi Dalam Menciptakan Clean Government. Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 16(4), 305-333.

Sumaidi, S. (2017). Kajian Terhadap Penyitaan Sebagai Pemaksaan Yang Dihalalkan Oleh Hukum. Legalitas: Jurnal Hukum, 8(1), 220-244.

Weda, I. B. K. (2013). Korupsi dalam Patologi Sosial: Sebab, Akibat dan Penanganannya Untuk Pembangunan di Indonesia. Jurnal Advokasi, 3(2), 29379.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Ise, M. ., Razak, A., & Djanggih, H. (2024). Urgensi Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1903–1917. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1971