Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Perkara Praperadilan Dengan Objek Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Keywords:
Praperadilan, Tersangka, KorupsiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pertimbangan hukum hakim terhadap perkara praperadilan dengan objek penetapan tersangka tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 19/Pid.Pra/2022/PN Mks. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Pemohon ingin membuktikan pada perkara praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2022/PN Mks ini bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon itu tidak sah, demikian halnya dengan termohon juga mengajukan pembuktian bahwa penetapan tersangka pada perkara praperadilan dimaksud itu adalah sah; (2) Pertimbangan hukum hakim terhadap perkara praperadilan dengan objek penetapan tersangka tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 19/Pid.Pra/2022/PN Mks yang menerima seluruh pengajuan pemohon, termasuk memutuskan bahwa penetapan tersangka atas pemohon tidak sah itu berdasarkan alasan yuridis bahwa penetapan tersangka dimaksud tidak didasari minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, baik secara formil maupun berdasarkan cara perolehannya.
The research objective is to analyze the judge's legal considerations regarding the pretrial case with the object of determining the suspect for a corruption crime in Decision Number 19/Pid.Pra/2022/PN Mks. The study uses a normative research method. The results of this study indicate that: (1) The applicant wants to prove in the pretrial case Number 19/Pid.Pra/2022/PN Mks that the determination of the suspect against the applicant is invalid, likewise the respondent also submits evidence that the determination of the suspect in the pretrial case in question is valid; (2) The judge's legal considerations regarding the pretrial case with the object of determining the suspect for a corruption crime in Decision Number 19/Pid.Pra/2022/PN Mks which accepted all of the applicant's submissions, including deciding that the determination of the suspect against the applicant is invalid based on the legal reason that the determination of the suspect in question is not based on at least 2 (two) valid pieces of evidence, both formally and based on the method of obtaining it.
References
Aprilia, S. S., Siregar, E., & Munandar, T. I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tersangka Melalui Upaya Praperadilan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(1), 16-32.
Dahlan, F., Thalib, H., & Khalid, H. (2024). Perlindungan Hak Asasi Tersangka Yang Mengalami Kekerasan Pada Tahap Penyidikan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(1), 133-141.
Daming, S., & Al Islami, M. N. (2024). Tinjauan Hukum Dan HAM Terhadap Penegakan Hukum Oleh Aparat Kepolisian Bagi Tersangka Dalam Tindak Pidana Narkotika Di Bogor. YUSTISI, 11(1), 25-44.
Dinda, C. P., Usman, U., & Munandar, T. I. (2020). Praperadilan terhadap penetapan status tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 82-103.
Djanggih, H., & Saefudin, Y. (2017). Pertimbangan Hakim Pada Putusan Praperadilan: Studi Putusan Nomor: 09/PID. PRA/2016/PN. Lwk Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 413-425.
Djanggih, H., & Takdir, M. (2021). Problematika Proses Penahanan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Kalabbirang Law Journal, 3(1), 9-19.
Enggarani, N. S. (2019). Independensi Peradilan Dan Negara Hukum. Law and Justice, 3(2), 82-90.
Firmansyah, S. H., & Farid, A. M. (2022). Politik Hukum Praperadilan sebagai Lembaga Perlindungan Hak Tersangka Ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai Penetapan Tersangka. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 3(2), 90-103.
Kusumastuti, E. (2018). Penetapan Tersangka Sebagai Obyek Praperadilan. Yuridika, 33(1), 1-18.
Nurman, N., Thalib, H., & Razak, A. (2024). Keabsahan Surat Penetapan Tersangka Dan Surat Penghentian Penyidikan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 136-152.
Soekanto, S. SriMamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo.
Witanto, D. Y. (2020). Hukum Acara Praperadilan Dalam Teori Dan Praktik: Mengurai Konflik Norma Dan Kekeliruan Dalam Praktik Penanganan Perkara Praperadilan. PT imaji cipta karya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Amri Amri, Askari Razak, Hardianto Djanggih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

