Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Pelayanan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Dan Umrah
Keywords:
Kementerian Agama, Haji, Umrah, Pengawasan, PPIU, Kota MakassarAbstract
Tujuan penelitian menganalisis peran Kementerian Agama dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta mengkaji implementasi kebijakan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kota Makassar. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya pengawasan dalam menjamin kualitas pelayanan, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan metode kualitatif deskriptif, mengacu pada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kementerian Agama Kota Makassar telah menjalankan fungsi pengawasan melalui bimbingan teknis, inspeksi lapangan, dan evaluasi berkala terhadap kinerja PPIU. Namun demikian, ditemukan pula sejumlah tantangan, seperti keterbatasan SDM, belum optimalnya pemanfaatan teknologi, serta perlunya penguatan koordinasi lintas sektor. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan sistem digital SISKOPATUH secara maksimal, dan kolaborasi intensif antara Kementerian Agama dan pemerintah daerah dalam menjamin pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang aman dan profesional.
This study aims to analyse the role of the Ministry of Religious Affairs in supervising the implementation of Hajj and Umrah, and to examine the implementation of oversight policies for Umrah Travel Organisers (PPIU) in Makassar City. The background of this research is based on the urgency of supervision to ensure service quality, safety, and compliance with regulations in the organisation of Hajj and Umrah. This study employs a juridical-sociological approach using a descriptive qualitative method, referring to regulations such as Law Number 8 of 2019 on the Organisation of Hajj and Umrah and Minister of Religious Affairs Regulation Number 5 of 2021. The results indicate that the Ministry of Religious Affairs in Makassar has carried out its supervisory function through technical guidance, field inspections, and periodic evaluations of PPIU performance. However, several challenges persist, including limited human resources, suboptimal use of technology, and the need to strengthen intersectoral coordination. The study recommends enhancing human resource capacity, maximising the use of the digital SISKOPATUH system, and fostering intensive collaboration between the Ministry of Religious Affairs and local governments to ensure a safe and professional Hajj and Umrah implementation.
References
Asshiddiqie, J. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Ayatullah, I., & Arifin, T. (2025). Pengawasan Pemerintah terhadap Travel Haji dan Umroh Dalam Perspektif HR Ibnu Majah no. 2892, dan Pasal 1 UUNo 8 Tahun 2019. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(2), 484-498.
Dirjen PHU. (2022). Laporan Evaluasi Kinerja PPIU dan PIHK. Jakarta: Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Etriana, E., & Muhammad, A. (2017). Implementasi Fungsi Pengawasan Kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Di YOGYAKARTA. Jurnal Manajemen Dakwah, 4(2), 187-199.
Fatmawati, F. (2016). Perlindungan Hak Atas Kebebasan Beragama dan Beribadah dalam Negara Hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, 8(4), 489-520.
Hakim, A. R., Baihaqi, Y., & Faizal, L. (2025). The Increase in Regular Hajj Travel Costs on Payment and Its Implications from the Perspective of Islamic Economic Law (A Study at the Ministry of Religious Affairs in Metro City). Jurnal Tana Mana, 6(1), 516-528.
Kementerian Agama RI. (2021). Peraturan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021 tentang Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Jakarta: Kemenag RI.
Kementerian Agama RI. (2023). Petunjuk Teknis Penggunaan Sistem Siskopatuh dan SIPATUH. Jakarta: Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kementerian Agama RI. (2023). Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Diakses dari https://siskopatuh.kemenag.go.id
Mahera, R. M., & Syahpawi, S. (2025). Kepatuhan Syariah dalam Pengelolaan Haji dan Umrah: Tinjauan Kualitatif terhadap Kebijakan dan Implementasinya di Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(12). . 525-529.
Munawaroh, Z., Mudhofi, M., & Susanto, D. (2015). Efektivitas Sistem Informasi Dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Jurnal Ilmu Dakwah, 35(2), 225-248.
Nugroho, R. (2011). Public Policy: Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, Manajemen Kebijakan. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 38.
Susanto, I. M., Dwisvimiar, I., & Agustina, R. S. (2023). Status Tanah Hasil Reklamasi: Studi Empiris Pasca Pengesahan Peraturan Cipta Kerja. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 3(3), 321-341.
Tahir, M. (2025). Membangun Sistem Pengawasan PPIU yang Efektif: Kebijakan untuk Meningkatkan Kepercayaan dan Kualitas Layanan Umrah. JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA, 3(3), 535-552.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rayhanah Firabi AS, Muhammad Rinaldy Bima, Aan Aswari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

