Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Kandung Dalam Perkawinan Poligami Perspektif KUH Perdata & Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Ahmad Yani Husain Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Zainuddin Zainuddin Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Andika Prawira Buana Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Poligami, Anak Kandung, Warisan, KUH Perdata, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Perkawinan poligami sebagai salah satu bentuk perkawinan yang diakui secara terbatas dalam hukum di Indonesia menimbulkan sejumlah implikasi hukum, khususnya terkait kedudukan anak kandung dan hak waris para pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum anak kandung dalam perkawinan poligami menurut KUHPerdata dan KHI, serta mengkaji akibat hukum yang timbul bagi ahli waris dari hubungan perkawinan tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata cenderung memberikan pengakuan terbatas terhadap anak dalam poligami yang tidak dicatat secara resmi, sedangkan KHI mengakui status anak sepanjang perkawinan sah secara agama. Dalam hal warisan, terdapat perbedaan perlakuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan hukum bagi anak dan istri dari istri kedua atau ketiga. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi agar hak-hak anak kandung dan ahli waris dalam perkawinan poligami dapat terlindungi secara adil dan menyeluruh.

Polygamous marriage, as a form of marriage recognised in a limited sense within Indonesian law, creates several legal implications, particularly regarding the legal status of biological children and the inheritance rights of parties involved. This study aims to analyse the legal status of biological children in polygamous marriages under the KUHPerdata and KHI, and to examine the legal implications for heirs resulting from such marital relationships. This research uses a normative juridical approach by examining legislation, jurisprudence, and legal doctrines. The findings indicate that the Civil Code tends to offer limited recognition to children from unregistered polygamous marriages, while KHI grants recognition as long as the marriage is religiously valid. In terms of inheritance, differing treatments may result in legal injustice for children and wives from subsequent marriages. Thus, regulatory harmonisation is essential to ensure fair and comprehensive protection of the rights of biological children and heirs in polygamous marriages.

References

Ahmad, S., & Ramdhan, A. W. B. T. A. (2023). Studi Komparasi Ahli Waris Pengganti (Plaatsvervulling) Dalam Perspektif KUH Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam. Menara Tebuireng: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 18(2), 1-15.

Departemen Agama RI. (1991). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Dirjen Bimas Islam.

El Syavira, I., & Yustikarini, M. (2023). Akibat Hukum Pembagian Waris Untuk Anak dari Adanya Perkawinan Kedua atau Perkawinan Poligami. UNES Law Review, 6(2), 6198-6208.

Hariyanto, B. (2020). Tinjauan yuridis terhadap pembagian harta waris beda agama menurut kitab undang undang hukum perdata (KUH Perdata) dan kompilasi hukum Islam (KHI). IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 8(2), 28-42.

Hermanto, A. (2021). Problematika Hukum Keluarga Islam Di Indonesia (pp. 1-432). Literasi Nusantara.

Hosen, N. (2019). Shari’a and Constitutional Reform in Indonesia. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies.

Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Mahkamah Agung RI. (2011). Putusan No. 489/K/Ag/2011. Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi RI. (2010). Putusan No. 46/PUU-VIII/2010. https://mkri.id

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Muthalib, S. A. (2023). Pengesahan Isbat Nikah Perkawinan Poligami: Kajian Putusan Nomor 130/Pdt. G/2020/Ms. Bna. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(2), 224-238.

Puspytasari, H. H., Maulana, A., & Agustina, F. (2023). Poligami dalam hukum Islam dan hukum perkawinan. Journal of Education Research, 4(4), 2517-2524.

Pusvita, S. (2018). Keperdataan Anak Diluar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya terhadap Harta Warisan. Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, 1(2), 31-51.

Rochadi, D. A., & Sulastri, S. (2023). Pembatalan Perkawinan Yang Perkawinannya Telah Putus Akibat Kematian Dalam Keadaan Poligami Tidak Tercatat. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(6), 4157-4173.

Sanjaya, S. (2024). Dualisme sistem hukum waris: Tantangan implementasi hukum waris islam dalam konteks perdata nasional di Indonesia dan Malaysia. CBJIS: Cross-Border Journal of Islamic Studies, 6(2), 395-408.

Sarmadi, A. S. (2024). Sengketa Waris dalam Keluarga: Analisis Pustaka Tentang Penyebab dan Penyelesaiannya dalam Perspektif Hukum Perdata. Indonesian Research Journal on Education, 4(1), 352-357.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Cet. 10) Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti, R. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

UNICEF. (2022). Convention on the Rights of the Child: Implementation Guide for State Parties. New York: United Nations Publications.

Zamzami, Z. (2017). Kedudukan Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Adat, dan Hukum Islam. Nurani: jurnal kajian syari'ah dan masyarakat, 17(1), 27-40.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Husain, A. Y., Zainuddin, Z., & Buana, A. P. (2025). Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Kandung Dalam Perkawinan Poligami Perspektif KUH Perdata & Kompilasi Hukum Islam. Journal of Lex Philosophy (JLP), 6(1), 48–57. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/2117