Pelaksanaan Program “Sidang Keliling” Pada Pengadilan Agama Sungguminasa Sebagai Upaya Peningkatan Acces to Justice

Authors

  • Dea Angela Seftyana Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Anggreany Arief Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Sidang Keliling, Akses Keadilan, Biaya Perkara, Layanan Yudisial

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan program sidang keliling di Pengadilan Agama Sungguminasa, khususnya dari aspek pembiayaan serta faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam implementasinya. Sidang keliling merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan peradilan yang ditujukan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan sulit dijangkau. Melalui metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, data dikumpulkan dari wawancara langsung dengan pihak pengadilan, observasi lapangan, serta telaah dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya pelaksanaan sidang keliling cukup efisien dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pencari keadilan. Namun, pelaksanaan program ini tidak lepas dari berbagai kendala, seperti terbatasnya dukungan logistik, kondisi geografis yang sulit, serta belum optimalnya koordinasi antar instansi terkait. Adapun faktor pendukung meliputi komitmen aparatur pengadilan, partisipasi masyarakat, dan dukungan regulasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan anggaran dan penguatan koordinasi lintas lembaga guna memastikan keberlanjutan dan efektivitas program sidang keliling dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Polygamous. This study aims to analyse the effectiveness of the mobile court program conducted by the Sungguminasa Religious Court, with a focus on financial aspects as well as supporting and inhibiting factors in its implementation. The mobile court represents a judicial service innovation designed to enhance access to justice, especially for communities in remote and hard-to-reach areas. Using a qualitative method with a case study approach, data were collected through interviews with court officials, field observations, and a review of official documents. The results indicate that the cost of conducting mobile court sessions is relatively efficient and provides significant economic relief to justice seekers. Nevertheless, several challenges persist, including logistical limitations, difficult geographical conditions, and suboptimal inter-agency coordination. Supporting factors include the commitment of judicial officers, community participation, and favourable legal regulations. This study recommends increasing budgetary allocations and strengthening inter-institutional coordination to ensure the continuity and effectiveness of mobile court services in realising the principles of swift, simple, and low-cost justice.

References

Abubakar, M., & Rahman, G. (2020). Efektivitas sidang keliling dalam pemberian layanan hukum bagi masyarakat di Pengadilan Agama Tilamuta. As-Syams, 1(1), 47-79.

Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Cappelletti, M., & Garth, B. (1978). Access to Justice: The Newest Wave in the Worldwide Movement to Make Rights Effective. Buffalo Law Review, 27(2), 181–292.

Fauzi, M. L. (2017). Efektivitas Sidang Keliling (Studi Di Pengadilan Agama Wonogiri). Al-'Adalah, 14(2), 367-390.

Hadi, F. (2022). Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Wijaya Putra Law Review, 1(2), 170-188.

Hutama, V., & Sabijanto, V. V. (2023). Meningkatkan Kesadaran Hukum di Kalangan Masyarakat Marginal Melalui Penyuluhan. Multiverse: Open Multidisciplinary Journal, 2(2), 212-218.

Mekka, M., Ismail, I., & Aminah, S. (2021). Efektivitas sidang keliling dalam penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Sengkang. Jurnal Ada Na Gau: Public Administration, 2(1), 323-330.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nasarudin, T. M. (2020). Konsepsi Negara Hukum Pancasila Dan Implementasinya Di Indonesia. Pranata Hukum, 15(1), 43-52.

Qamar, N., Syarif, M., Busthami, D. S., Hidjaz, M. K., Aswari, A., Djanggih, H., & Rezah, F. S. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn).

Ropei, A., & Dini, H. N. (2024). Penerapan Asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan Terhadap Pelaksanaan E-Court di Pengadilan Agama. VARIA HUKUM, 6(1), 61-82.

Sandefur, R. L., & Smyth, A. C. (2011). Access Across America: First Report of the Civil Justice Infrastructure Mapping Project. American Bar Foundation.

UNDP. (2020). Ensuring Access to Justice in the Context of COVID-19. United Nations Development Programme.

Wawancara:

Ali, M. (2024, Juli 10). Wawancara langsung. KUA Kecamatan Biringbulu.

Nasriah. (2024, Juli 10). Wawancara langsung. Panitera Pengadilan Agama Sungguminasa.

Radiaty. (2024, Juli 10). Wawancara langsung. Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa.

Ridha, M. A. (2024, Juli 10). Wawancara langsung. Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa.

RN. (2024, Juli 10). Wawancara langsung. Warga Kecamatan Biringbulu.

RSW. (2024, Juli 10). Wawancara langsung. Warga Kecamatan Bontonompo.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Seftyana, D. A., Rahman, S., & Arief, A. . (2025). Pelaksanaan Program “Sidang Keliling” Pada Pengadilan Agama Sungguminasa Sebagai Upaya Peningkatan Acces to Justice . Journal of Lex Philosophy (JLP), 6(1), 58–67. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/2119