Peranan Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
Keywords:
Sengketa tanah, Mediasi, Kantor Pertanahan, penyelesaian non-litigasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas peranan Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah. Sengketa tanah merupakan salah satu masalah kompleks yang sering terjadi di masyarakat dan memerlukan pendekatan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. Sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab dalam urusan pertanahan, Kantor Pertanahan diberi kewenangan untuk memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa memiliki peran yang cukup efektif sebagai mediator, ditandai dengan sejumlah kasus sengketa yang berhasil diselesaikan secara damai. Namun demikian, efektivitas tersebut masih dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung seperti kompetensi mediator, regulasi yang mendukung, dan kemauan para pihak, serta faktor penghambat seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya literasi hukum masyarakat, dan intervensi eksternal. Studi ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, serta sosialisasi hukum sebagai langkah strategis untuk memperkuat fungsi mediasi pertanahan di masa depan.
This study aims to analyse the effectiveness of the Land Office of Gowa Regency as a mediator in resolving land disputes. Land disputes are complex issues that frequently arise in society and require fair and sustainable settlement mechanisms. As a technical agency responsible for land affairs, the Land Office is authorised to facilitate mediation between disputing parties by Ministerial Regulation of ATR/BPN No. 11 of 2016. This research employs a socio-legal approach with data collected through observation, interviews, and documentation. The findings indicate that the Land Office of Gowa Regency plays an effective role as a mediator, as evidenced by several dispute cases that were successfully resolved through peaceful agreements. However, the effectiveness of this role is influenced by several supporting factors, such as the competence of mediators, supportive regulations, and the willingness of disputing parties, as well as inhibiting factors such as limited resources, lack of legal literacy among the community, and third-party interventions. The study recommends strengthening institutional capacity, enhancing human resources quality, and conducting legal literacy programs as strategic steps to improve the mediation function of land offices in the future.
References
Abdullah, A. P. (2018). Implementasi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Lembaga Mediasi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 18(1), 1105-1115.
Achmad, W. (2024). Konflik Sengketa Lahan Dan Strategi Penyelesaian Di Indonesia. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 6(1), 8-18.
Amiludin, A. (2018). Politik Hukum Pertanahan Dan Otonomi Daerah (Kebijakan Dan Kewenangan Pemerintah Pusat Dengan Daerah Terkait Pertanahan). Journal of Government and Civil Society, 2(1), 19-32.
Arwana, Y. C., & Arifin, R. (2019). Jalur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Sebagai Dorongan Pemenuhan Hak Asasi Manusia. Jambura Law Review, 1(2), 212-236.
Asshiddiqie, J. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Cet. 12). Jakarta: Rajawali Pers.
Bimantara, A. (2025). Politik hukum pertanahan dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia. Jurnal Cahaya Hukum Nusantara, 1(1), 1-10.
Darmika, P. (2022). Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Sebagai Jalur Alternatif. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 327-336.
Harsono. B. (2003). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Frederik, W. A. P., Ringkuangan, D. R., & Tuwaidan, H. F. (2024). Pendaftaran Hak Atas Tanah dalam Perspektif Kepastian Hukum. Amanna Gappa, 19-27.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Indrawati, A. (2025). Penegakan Hukum dan Transformasi Agraria Tahun 2024 dalam Upaya Mengatasi Mafia Tanah dan Konflik Pertanahan di Indonesia. Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 8(3), 2717-2725.
Kompas.com. (2024, Mei 20). 48 Ribu Kasus Pertanahan Masih Ditangani BPN. Diakses dari https://www.kompas.com
Kurniati, N., & Fakhriah, E. L. (2017). BPN Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia Pasca Perkaban No. 11 Tahun 2016. Sosiohumaniora, 19(2), 95-105.
Nugroho, R. (2009). Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 190–205.
Nur, A. W., Mustafa, D. W., Fradama, M. A., Said, A., Febrianti, R., Halisa, A. N., & Iswan, A. M. (2024). Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Litigasi dan Non Litigasi di Desa Patila. Compile Journal of Society Service, 2(1), 39-46.
Nur, A. A., Nawi, S., & Makkuasa, A. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara Sebagai Subjek Hukum Atas Legalitas Yang Di Terbitkan Oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/BPN. Journal of Lex Theory (JLT), 6(1), 192-203.
Prawira, S. S., & Ilyas, M. (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi: Studi Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(1), 20-41.
Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.
Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.
Republik Indonesia (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (1997). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.
Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6656.
Republik Indonesia (2020). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. (2020). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1291.
Simamora, R. H. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Pemberantasan Mafia Tanah di Kota Medan (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
Simanjuntak, H. A. (2021). Peranan kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Jurnal Justiqa, 3(1), 19-31.
Sutedi, A. (2014). Hukum Pertanahan. Jakarta: Sinar Grafika.
Tamsil, A. M. I., Nawi, S., & Abbas, I. (2024). Peran Kementerian Badan Pertanahan Nasional Dalam Menyelesaikan sengketa Pertanahan Melalui Mediasi. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1126-1139.
Utomo, S. (2020). Penerapan hukum progresif dalam penyelesaian konflik agraria. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 33-43.
Wicaksono, S., Bagas, B., & Reyhansyah, A. (2024). Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Indonesia: Kajian Politik Hukum: Resolution of Land Disputes and Conflicts in Indonesia: A Study of Legal Politics. Dialogia Iuridica, 16(1), 068-095.
Zaenal, A. A. A., Rahman, S., & Razak, A. (2024). Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 318-336.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rinaldyn Septihady Tahir, Hambali Thalib, Abdul Qahar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

