Penerapan Restorative Justice Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Pada Kejaksaan Negeri Mimika
Keywords:
Restorative Justice, Tindak Pidana Penganiayaan, Mediasi Penal, PemulihanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice sebagai upaya penyelesaian tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Mimika serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Mimika telah mulai mengimplementasikan konsep keadilan restoratif dalam beberapa perkara penganiayaan yang tergolong ringan dan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Penerapan ini dilakukan melalui pendekatan mediasi penal dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat, yang bertujuan mencapai perdamaian dan pemulihan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang keadilan restoratif, keterbatasan jumlah jaksa terlatih, serta belum optimalnya regulasi teknis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan, pelatihan bagi aparat penegak hukum, dan edukasi kepada masyarakat guna menciptakan ekosistem hukum yang mendukung keadilan restoratif sebagai solusi alternatif penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada pemulihan.
This research aims to analyse the implementation of restorative justice as a resolution mechanism for assault crimes at the Mimika District Prosecutor's Office and to identify the challenges faced in its execution. The study employs an empirical juridical approach, utilising data collection methods such as interviews, observations, and document studies. The findings reveal that the Mimika District Prosecutor's Office has begun to apply restorative justice principles in minor assault cases that meet the criteria stipulated in the Regulation of the Prosecutor General of the Republic of Indonesia Number 15 of 2020. The implementation involves penal mediation by facilitating dialogue between the perpetrator, victim, and community, aiming to achieve reconciliation and restoration. However, the process still encounters several obstacles, including limited public understanding of restorative justice, an insufficient number of trained prosecutors, and the lack of detailed technical regulations. Therefore, policy strengthening, capacity building for law enforcement officials, and public legal education are essential to develop a legal ecosystem that supports restorative justice as an alternative solution for criminal case settlement, oriented toward recovery and peace.
References
Ali, M. (2010). Akomodasi nilai-nilai budaya masyarakat madura mengenai penyelesaian carok dalam hukum pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(1), 85-102.
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 173-190.
Dewantara, Y. P., & Fransisca, I. (2024). Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa Pelecehan Seksual Cyber. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 10(2), 223-251.
Durkheim, E. (1997). The Division of Labor in Society. New York: Free Press.
Istiqamah, D. T. (2018). Analisis Nilai Keadilan Restoratif Pada Penerapan Hukum Adat Di Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 201-226.
Kejaksaan Negeri Mimika. (2023). Laporan Kinerja Kejari Mimika Tahun 2022. Mimika: Kejaksaan Negeri Mimika.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië. Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732 jo. Staatsblad 1926 Nomor 536.
Muladi & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana (Cet.4). Jakarta: Prenadamedia Group.
Naf'atun, I. (2024). Efektivitas Restorative Justice dalam Menangani Perkara Anak di Bawah Umur. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 2(1), 38-45.
Nisa, R. R. A. (2025). Klasifikasi Penyelesaian Perkara Pidana dengan Sistem Restorative Justice. Journal Scientific of Mandalika (JSM) e-ISSN 2745-5955| p-ISSN 2809-0543, 6(3), 631-642.
Parsons, T. (1951). The Social System. London: Routledge & Kegan Paul.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, LNRI Tahun 2020 Nomor 1032.
Prayitno, K. (2012). restorative justice untuk peradilan di Indonesia (perspektif yuridis filosofis dalam penegakan hukum In concreto). Jurnal dinamika hukum, 12(3), 407-420.
Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
Sarbini, I., & Ma'arij, A. (2020). Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 31-42.
Sihombing, L. A., & Nuraeni, Y. (2023). efektifkah restoratif justice? Suatu kajian upaya optimalisasi sistem peradilan pidana di indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 9(2), 273-304.
UNODC. (2020). Handbook on Restorative Justice Programmes (2nd ed.). New York: United Nations.
Yani, R., & Djanggih, H. (2023). Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Ringan . Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(2), 314-332.
Zehr, H. (2003). The little book of restorative justice. New York: Good Books..
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nasrid Arwijayah, Mulyati Pawennei, Satrih Hasyim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

