Perlindungan Hukum Kerahasiaan Data Pribadi Nasabah Pada Perbankan Di Indonesia

Authors

  • Ferdiansyah Ferdiansyah Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Zainuddin Zainuddin Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Andi Risma Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Kerahasiaan, Perbankan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dan tanggung jawab hukum perbankan dalam menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah di Indonesia, seiring dengan meningkatnya risiko kebocoran data di era digital. Perlindungan terhadap data pribadi nasabah merupakan bagian dari hak privasi yang dijamin dalam berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan metode studi pustaka yang menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur prinsip kerahasiaan, namun masih terdapat celah implementasi yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hak privasi nasabah. Oleh karena itu, dibutuhkan harmonisasi regulasi serta peningkatan pengawasan dan keamanan sistem teknologi informasi di sektor perbankan. Tanggung jawab hukum bank tidak hanya terbatas pada aspek preventif, tetapi juga harus mencakup tindakan korektif dan pemulihan bagi nasabah yang dirugikan akibat kebocoran data. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan mekanisme pengawasan khusus dan peningkatan literasi hukum data pribadi dalam praktik perbankan.

This study aims to analyse the application and legal responsibilities of banks in protecting customers' personal data confidentiality in Indonesia, amidst the growing risks of data breaches in the digital era. Protection of customers’ data is part of the right to privacy guaranteed by several legal instruments, including Law No. 10 of 1998 on Banking and Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection. This research employs a normative-juridical approach by examining statutory regulations, legal doctrines, and relevant court decisions. The findings indicate that, although regulations uphold the principle of confidentiality, there are still implementation gaps that may lead to violations of customer privacy rights. Therefore, regulatory harmonisation as well as enhanced supervision and information technology system security in the banking sector are essential. The bank's legal responsibility should not only be preventive but also include corrective actions and compensation for customers affected by data breaches. This study recommends the establishment of a specialised oversight mechanism and increased legal literacy on personal data protection in banking practices.

References

Bank Indonesia. (2025). Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran. Jakarta: Bank Indonesia. (belum tercatat dalam LNRI, karena masih tahun berjalan).

Damayanti, A. N., Pamungkas, Z. B., & Lestari, T. I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Perbankan. In Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains Dan Teknologi (Vol. 3, No. 1, pp. 487-496).

Djafar, W. (2019, August). Hukum perlindungan data pribadi di indonesia: lanskap, urgensi dan kebutuhan pembaruan. In Seminar Hukum dalam Era Analisis Big Data, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM (Vol. 26, pp. 1-14).

Endrosava, A. A., & Afiliasi, S. (2024). Peran Regulasi Modern dalam Menjaga Integritas Sistem Hukum Perbankan Digital. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 228-235.

Munawarah, H., Yusuf, M., & Komarudin, P. (2022). Bank digital syariah: analisis cyber security menurut hukum positif di Indonesia dan hukum ekonomi syariah. PT. Borneo Development Project.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan OJK Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 38.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 77.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 22.

Otoritas Jasa Keuangan. (2014). SEOJK Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data Nasabah. Tidak dimuat dalam Lembaran Negara, sumber internal OJK.

Ramadhani, W. K. S., & Wiraguna, S. A. (2025). Implementasi pelindungan data pribadi dalam sistem informasi pada perusahaan jasa keuangan. Perspektif Administrasi Publik dan hukum, 2(2), 158-175.

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6859.

Republik Indonesia. (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Siregar, F. S. (2024). Peran Fungsi Kepatuhan Dalam Memitigasi Risiko Reputasi Di Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 6(02), 211-214.

Yudistira, M., & Ramadani, R. (2023). Tinjauan yuridis terhadap efektivitas penanganan kejahatan siber terkait pencurian data pribadi menurut undang-undang no. 27 tahun 2022 oleh kominfo. UNES Law Review, 5(4), 3917-3929.

Yuniarti, S. (2019). Perlindungan hukum data pribadi di Indonesia. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 1(1), 147-154.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Ferdiansyah, F., Zainuddin, Z., & Risma, A. (2025). Perlindungan Hukum Kerahasiaan Data Pribadi Nasabah Pada Perbankan Di Indonesia. Journal of Lex Philosophy (JLP), 6(1), 84–94. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/2124