Efektivitas Pasal 185 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Keywords:

Ahli Waris Pengganti, Kompilasi Hukum Islam, Pasal 185 KHI

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 1173/Pdt.G/2021/PA.Sgm yang berkaitan dengan penetapan ahli waris pengganti berdasarkan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Fokus utama terletak pada analisis yuridis terhadap penerapan norma hukum dalam perkara kewarisan bertingkat, di mana cucu menggantikan posisi ayahnya yang telah wafat lebih dahulu dari pewaris. Penelitian ini menemukan bahwa majelis hakim secara sistematis merumuskan pertimbangan hukum yang menyeluruh, mencakup aspek kronologi kematian, identifikasi harta warisan, serta validitas kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti. Melalui pendekatan normatif-empiris dan analisis terhadap putusan pengadilan, penelitian ini menegaskan efektivitas Pasal 185 KHI sebagai ijtihad hukum positif dalam menjawab problematika kewarisan Islam kontemporer. Selain itu, putusan ini juga mencerminkan integrasi antara hukum tertulis dan prinsip keadilan substantif dalam peradilan agama. Oleh karena itu, penguatan kapasitas hakim dan legislasi ulang terhadap KHI menjadi kebutuhan mendesak demi menjamin kepastian hukum dan keseragaman praktik yudisial dalam perkara waris Islam.

This study examines the legal considerations of the panel of judges in the Religious Court of Sungguminasa Decision Number 1173/Pdt.G/2021/PA.Sgm concerning the determination of substitute heirs under Article 185 of the Compilation of Islamic Law (KHI). The primary focus lies in the juridical analysis of how legal norms are applied in layered inheritance cases, where a grandchild replaces their deceased parent who passed away before the original heir. The findings reveal that the judges systematically constructed comprehensive legal reasoning, encompassing the chronology of deaths, identification of the inherited assets, and the legitimacy of the grandchild's status as a substitute heir. Through a normative-empirical approach and case law analysis, this research affirms the effectiveness of Article 185 KHI as a form of positive legal ijtihad that addresses contemporary Islamic inheritance issues. Furthermore, the decision illustrates a balanced integration between statutory norms and substantive justice within the religious court system. Therefore, enhancing judicial capacity and formally legislating the KHI are urgent measures needed to ensure legal certainty and consistency in the application of Islamic inheritance law in Indonesia.

References

Departemen Agama RI. (2010). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Djalil, A. B. (2006). Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Fitriyah, A. W. (2022). Ahli Waris Pengganti dalam Penerapan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam: Studi Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 1378/Pdt. G/2019/PA. Jember. Al Fuadiy Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 1-12.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Gunawan, E. (2015). Pembaruan Hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam. HUNAFA Jurnal Studia Islamika, 12(2), 281-305.

Ikhwanudin, M. (2023). Penerapan Kesetaraan Gender dalam Sistem Pembagian Waris Berdasarkan Hukum Islam di Indonesia. Syntax Idea, 5(10), 1734-1745.

Kasban, A. (2022). Nalar Hukum Islam Satria Effendi. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 16(1), 23-44.

Mertokusumo, S. (2010). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Millah, S., & Jahar, A. S. (2021). Dualisme Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Fiqh dan KHI (Vol. 253). Amzah (Bumi Aksara).

PN. Sungguminasa (2021). Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 1173/Pdt.G/2021/PA.Sgm.

PN Bantaeng (2016). Putusan Pengadilan Agama Bantaeng Nomor 209/Pdt/2016/PA.Batg

Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991.

Republik Indonesia. (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400.

Republik Indonesia. (1991). Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam). Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611.

Sanjaya, S. (2024). Dualisme sistem hukum waris: Tantangan implementasi hukum waris islam dalam konteks perdata nasional di Indonesia dan Malaysia. CBJIS: Cross-Border Journal of Islamic Studies, 6(2), 395-408.

Zaelani, A. Q. (2020). Kedudukan ahli waris pengganti (plaatsvervulling) dalam kompilasi hukum Islam dan pemecahannya. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 91-105.

Zuhro, Z. (2017). “Konsep Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti: Studi Putusan Pengadilan Agama”, Jurnal Al-Manahij, 12(1), 23–42. https://doi.org/10.24090/mnh.v12i1.2018.pp23-42.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Efektivitas Pasal 185 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. (2025). Journal of Lex Philosophy (JLP), 6(1), 105–114. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/2126