Strategi Hukum Dalam Menangani Tindak Pidana Persetubuhan Remaja Yang Tidak Terikat Perkawinan

Authors

  • Melda Mulyani M Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Andika Prawira Buana Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Persetubuhan Remaja, Perlindungan Anak, Strategi Penanganan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penanganan kasus persetubuhan yang melibatkan remaja yang tidak terikat dalam hubungan perkawinan, dengan fokus pada peraturan hukum yang berlaku serta faktor-faktor yang memengaruhi maraknya kasus tersebut. Fenomena ini kian kompleks seiring perkembangan teknologi informasi, pergeseran nilai-nilai sosial, dan lemahnya kontrol dari lingkungan keluarga maupun sekolah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam penegakan hukum terhadap pelaku persetubuhan remaja, terutama dalam hal pembuktian persetujuan dan usia korban. Selain itu, masih lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap konteks psikologis remaja menyebabkan pendekatan yang digunakan cenderung represif daripada rehabilitatif. Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi kebijakan hukum pidana dan pendekatan sistem perlindungan anak yang lebih holistik, baik dari aspek pencegahan, intervensi hukum, maupun rehabilitasi. Kajian ini diharapkan menjadi rujukan akademik dan praktis bagi para pembuat kebijakan, akademisi, dan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan seksual terhadap remaja secara lebih adil dan manusiawi.

This study aims to analyse the strategies for addressing sexual intercourse cases involving adolescents not bound by marriage, focusing on the applicable legal regulations and the contributing factors behind the prevalence of such incidents. The phenomenon is becoming increasingly complex due to the rapid development of information technology, the shift in social values, and the weakening of supervision from both families and schools. The research adopts a normative legal method with statutory, conceptual, case, and comparative approaches. The findings reveal significant gaps in the enforcement of laws against adolescent sexual offenders, particularly in proving consent and determining the victim’s age. Moreover, law enforcement officers often lack an in-depth understanding of the psychological conditions of adolescents, resulting in a more repressive rather than rehabilitative legal approach. Therefore, reformulation of criminal justice policies and a holistic child protection system are needed, encompassing prevention, legal intervention, and rehabilitation. This study is expected to serve as both an academic and practical reference for policymakers, academics, and law enforcement officials in addressing adolescent sexual crimes in a more just and humane manner.

References

Darmakanti, N. M., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2022). Implementasi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 1-17.

Eleanora, F. N., Ismail, Z., & Ahmad, M. P. L. (2021). Buku ajar hukum perlindungan anak dan perempuan. Malang: Madza Media.

Kementerian (PPPA). (2022). Panduan Implementasi UU TPKS. Jakarta: KemenPPPA.

LBH Makassar. (2024). Laporan Tahunan: Kasus Kekerasan Seksual di Sulawesi Selatan Tahun 2024. Makassar: Lembaga Bantuan Hukum Makassar.

Matondang, M. J. (2022). Delik Zina Dalam Perspektif Hukum Islam, KUHP dan RKUHP. Jurnal Landraad, 1(2), 147-152.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (Cet.8). Jakarta: Rineka Cipta.

Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170-196.

Oetari, A. A. P. N., & Mahmud, A. (2021). Kebebasan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Dikaitkan dengan Asas Keadilan dan Dasar Pemberatan Penyalahgunaan Kewenangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 96-103.

Republik Indonesia. (1990). Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).

Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Savitri, N. (2020). Pembuktian Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 276-293.

Soesilo, R. (1974). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Jakarta: Politeia.

Syahrin, M. A. (2018). Penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana terpadu. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 97-114.

Widayati, L. S. (2019). Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Pidana Dari Perspektif Moral (Criminalization Of Decency In The Criminal Code Bill From Moral Perspectives). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 9(2), 181-198.

World Health Organization (WHO). (2022). Adolescent Health. Retrieved from https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/adolescent-health.

Yasin, B., Yasir, H. M., & Yulianto, A. (2024). "Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Persetubuhan Terhadap Anak Yang Berakhir Dengan Perkawinan." Jurnal Ilmu Hukum, 8(3a), 1–10.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Mulyani M, M., Razak, A., & Buana, A. P. (2025). Strategi Hukum Dalam Menangani Tindak Pidana Persetubuhan Remaja Yang Tidak Terikat Perkawinan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 6(1), 136–144. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/2131