Efektivitas Kewenangan Bea Cukai Dalam Melakukan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal

Authors

  • Ria Novika Sari Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Bea Cukai, Barang Kena Cukai Ilegal, Penindakan, Pengawasan

Abstract

Penelitian ini mengkaji efektivitas kewenangan Bea Cukai dalam melakukan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar. Dengan menggunakan metode yuridis-empiris, penelitian ini memadukan analisis data primer hasil wawancara dengan pejabat Bea Cukai dan data sekunder berupa dokumen resmi dan laporan kinerja. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah penindakan dan barang hasil penindakan selama periode 2022 hingga pertengahan 2025, yang berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara dan efek jera bagi pelaku usaha ilegal. Namun demikian, masih ditemukan modus baru pelanggaran yang memanfaatkan jasa pengiriman dengan penyamaran identitas, sehingga diperlukan penguatan teknologi intelijen dan peningkatan sinergi antar lembaga serta edukasi masyarakat untuk mengoptimalkan pengawasan. Penelitian ini menegaskan peran strategis Bea Cukai dalam menegakkan kepastian hukum dan melindungi pendapatan negara serta kesehatan masyarakat dari dampak peredaran BKC ilegal.

This study examines the effectiveness of Customs authorities in conducting enforcement actions against illegal Excise Goods circulation at the Office of Supervision and Service of Customs Type Madya Pabean B Makassar. Utilizing a juridical-empirical approach, the research combines primary data from interviews with Customs officials and secondary data from official documents and performance reports. The results show a significant increase in the number of enforcement actions and confiscated goods from 2022 to mid-2025, contributing to enhanced state revenue and deterrence for illegal business actors. However, new violation methods involving disguised identities via shipping services were found, indicating the need for strengthening intelligence technology, improving inter-agency synergy, and community education to optimize supervision. The study affirms the strategic role of Customs in upholding legal certainty and protecting state revenue as well as public health from the impact of illegal Excise Goods circulation

References

Ahsan, A., Wiyono, N. H., & Veruswati, M. (2020). Kajian Kebijakan Amandemen UU No. 39/2007 dan Reformasi Kebijakan Cukai di Indonesia. Depok: UI Publishing.

Al-Qaradawi, Y. (2000). Fiqh al-Zakat: A Comparative Study of Zakat, Regulations and Philosophy in the Light of Qur’an and Sunnah. Dar Al Taqwa Ltd.

Alfetra, W. (2023). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cukai Hasil Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Di Wilayah Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan. JUHANPERAK, 4(1), 1287-1298.

Arliman, L. (2020). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum. Doctrinal, 2(2), 509-532.

Aulana, M. S., Salsabila, A., Hardini, F. D., Aji, A. W., & Putra, A. A. (2025). Kegagalan sistem perpajakan dalam menekan peredaran rokok ilegal di indonesia. Jurnal Ilmiah Bisnis dan Perpajakan (Bijak), 7(1), 71-79.

Badan Narkotika Nasional. (2023). Laporan tahunan pengawasan narkotika di Sulawesi Selatan. BNN Sulawesi Selatan.

DJBC. (2020). Pedoman tugas dan fungsi DJBC. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Fakhruzy, A. (2020). Peranan Hukum Pajak Dalam Upaya Mewujudkan Tujuan Negara. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 84-94.

Haryono, H., Saputra, A., & Saputra, R. K. (2024). Efektivitas pengawasan Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Merdeka EMBA, 3(2), 33-44.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar. (2024). Laporan kinerja tahunan 2022–2024. KPPBC TMP B Makassar.

Muharamani, A., Kartini, K. N., Gunardi, G., Permana, T. E., & Sanny, M. Y. (2021). Analisis efektifitas pemungutan cukai rokok terhadap penerimaan pendapatan negara. Jurnal Co Management, 4(1), 543-549.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara RI.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sekretariat Negara RI.

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan. Sekretariat Negara RI.

Sihombing, E. H., & LP3M, P. U. (2022). Prosedur Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan Yang Diberikan Kepada WNA Yang Bekerja Di Indonesia Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan. Jurnal Bisman Info, 9(1), 22-32.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Sari, R. N., Thalib, H., & Abbas, I. (2025). Efektivitas Kewenangan Bea Cukai Dalam Melakukan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal. Journal of Lex Philosophy (JLP), 6(1), 165–178. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/2137