Pertanggungjawaban Pidana Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Keywords:
Tindak Pidana Pencucian Uang, KUPVA Bukan Bank, Money ChangerAbstract
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bentuk keterlibatan KUPVA Bukan Bank dalam TPPU serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Data statistik Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) menunjukkan tren peningkatan transaksi mencurigakan yang melibatkan money changer, mengindikasikan masih lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan. Faktor internal seperti sistem pengawasan yang kurang memadai, rendahnya kesadaran pengelola, dan keterlibatan oknum menjadi penyebab utama. Faktor eksternal meliputi regulasi yang belum optimal dan perkembangan teknologi yang memudahkan transaksi ilegal. Studi ini juga mengkaji implementasi prinsip Know Your Customer (KYC) dan peran Bank Indonesia dalam pengawasan melalui regulasi dan digitalisasi sistem pembayaran. Rekomendasi fokus pada penguatan pengawasan internal, edukasi, serta kolaborasi lintas sektor untuk meminimalisasi risiko TPPU melalui money changer. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi acuan dalam memperbaiki kebijakan pengawasan dan pencegahan pencucian uang di sektor KUPVA Bukan Bank.
This study aims to identify the forms of involvement of Non-Bank KUPVA in money laundering crimes and the influencing factors. Suspicious Financial Transaction Reports (LTKM) statistics indicate an increasing trend of suspicious transactions involving money changers, reflecting weak oversight and potential misuse. Internal factors such as inadequate internal control systems, low awareness among operators, and involvement of insiders are the main causes. External factors include insufficient regulations and technological advancements facilitating illegal transactions. This study also examines the implementation of Know Your Customer (KYC) principles and the role of Bank Indonesia in supervision through regulations and payment system digitalisation. Recommendations emphasise strengthening internal supervision, education, and cross-sector collaboration to minimise the risk of money laundering via money changers. The results are expected to serve as a reference for improving oversight policies and money laundering prevention in the Non-Bank KUPVA sector.
References
Aisyah. (2025, 10 Juli). Wawancara General Manager Money Changer Haji Latunrung, Makassar.
Bank Indonesia. (2001). Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Bank Indonesia. (2016). Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Jakarta: Bank Indonesia.
Bank Indonesia. (2025). Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Jakarta: Bank Indonesia.
BPS. (2022). Statistik Pariwisata Indonesia. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
FATF (2023). International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism & Proliferation. Paris: FATF.
Husein, Y. (2003). Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Perspektif Hukum Internasional. Indonesian Journal of International Law, 1(2), 335–350.
Jacobs, P. (2025, 15 Juli). Wawancara Direktur Eksekutif Bank Indonesia, Departemen Jasa Perbankan, Makassar.
Kementerian Pariwisata. (2020). Laporan Pariwisata Nasional. Jakarta: Kemenparekraf.
Kurniawati, A. D., Wati, L., & Rohman, T. (2024). Strategi Bank Indonesia Untuk Meretas Jaringan Money Changer Ilegal. Journal of Economics, Business, Accounting and Management, 2(1), 89-96.
Muhammad, R. Y. (2023). Pengawasan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA-BB) Di Kota Padang (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
PPATK. (2025). Buletin Statistik Edisi Februari 2025 Vol. 13, No. 2. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Putusan PN Jakarta Pusat No. 1056/Pid.B/2005/PN.Jkt.Pst.
Putusan PT DKI No. 10/PD.SUS.TPK/2021.
Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Sekretariat Negar.
Rizon, A. P., & Agustini, S. (2022). Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank Di Indonesia. Legal Spirit, 6(2), 217-230.
Rahmanda, B., Irawati, I., & Valentika, F. F. (2024). Prinsip Perlindungan Konsumen Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(1), 112-132.
Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Usman, U., Rahman, A., & Djanggih, H. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 589-610.
Yudhistira, F. K., & Yusuf, H. (2024). PENGUNGKAPAN JEJAK UANG HARAM: Pendekatan Komprehensif dalam Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Digital. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5159-5169.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 A. Rizka Rahman, Hambali Thalib, Nasrullah Arsyad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

