Perbandingan Norma Pemungutan Suara Ulang Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlp.v3i1.974Keywords:
Pemungutan, Suara Ulang, Kepala DaerahAbstract
Tujuan penelitian menganalisis perbedaan perbandingan Pemungutan Suara Ulang dalam Pasal 372 yang mengatur tentang Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum dengan Pasal 112 yang mengatur tentang Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Kepala Daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian menujukan bahwa Pada Pemilu Tahun 2019 Pemungutan Suara Ulang di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 91 TPS yang tersebar di 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan sedangkan pada Pemilihan 2020 terjadi PSU di 1 (Satu) TPS di Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan dan 2 (dua) TPS pada Pemilihan Tahun 2018. Dalam hal ini terdapat beberapa perbedaan yang mencolok pada Pasal 372 dan Pasal 112 terkait syarat dilaksanakannya PSU.
The research objective is to analyze the difference in the comparison of re-voting in Article 372 which regulates re-voting in General Elections with Article 112 which regulates re-voting in Regional Head Elections. This study uses a normative approach. The results of the study indicate that in the 2019 General Election there were 91 TPS in South Sulawesi Province which were spread over 9 (Nine) Regencies/Cities throughout South Sulawesi, while in the 2020 Election there were PSUs in 1 (One) TPS in Pangkajene Regency, Sulawesi Province. South and 2 (two) TPS in the 2018 Election. In this case there are some striking differences in Article 372 and Article 112 regarding the conditions for the implementation of the PSU.
References
Asy’ari, S., Hilipito, M. R., & Ali, M. M. (2016). Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Jurnal Konstitusi, 10(4), 675-708.
Djanggih, H., Hipan, N., & Hambali, A. R. (2018). Re-Evaluating The Law Enforcement To Money Political Crime In Pemilukada In Banggai Regency. Arena Hukum, 11(2), 209-225.
Handayani, R. S. (2020). Pemungutan Suara Ulang pada Pemihan Umum Tahun 2019 di Indonesia. Perspektif, 9(1), 9-18.
Harahap, D. A. (2017). Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksana Pengawasan Pilkada Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dalam Mewujudkan Demokrasi di Daerah. Jurnal Mercatoria, 10(1), 10-17.
Hutapea, B. (2015). Dinamika hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(1), 1-20.
Puspitasari, D. (2018). Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Menjaga Kemandirian dan Integritas Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia. Lentera Hukum, 5, 403.
Retnowati, E. (2015). Pusaran Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Atau Tidak Langsung. Perspektif, 20(1), 20-29.
Sarbaini, S. (2020). Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dan Demokratis Sebagai Bentuk Perwujudan Hak Asasi Politik Masyarakat di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(1), 107-136
Solihah, R., Bainus, A., & Rosyidin, I. (2018). Pentingnya Pengawasan Partisipatif dalam mengawal pemilihan umum yang demokratis. Jurnal Wacana Politik, 3(1), 14-28.
Widarto, J. (2014). Konstitusionalitas Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah. Lex Jurnalica, 11(2), 18080.
Yasin, I. F. (2018). Keadilan Substantif dalam Ultra Petita Putusan Mahkamah Konstitusi. Justicia Islamica, 15(1), 13-26
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muh. Rinadly Bima & Muhajiin Muhajirin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

